arrow_upward

Gelar Temu Media, KPU Sumbar Beberkan Tahapan Pemilu

Rabu, 06 September 2023 : 11.10

 

KPU Sumbar gelar ‘Temu Media’ di salah satu kafe di kawasan GOR Agus Salim Padang, Rabu (6/9/2023). (ist) 


PADANG, ANALISAKINI.ID---Di tengah kesibukan yang cukup padat, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat masih menyempatkan diri bertemu media, Rabu (6/9/2023), di sebuah kafe di bilangan GOR Agus Salim Padang. Ini guna memenuhi hajatan yang sejak lama direncanakan, setelah sekitar 100 hari melaksanakan tugas usai dilantik menjadi komisioner pada 24 Mei 2023 lalu.

"Kami merasa media sudah cukup membantu dalam penyelenggaran pemilu. Kami minta maaf kalau baru saat ini bisa bertemu karena kesibukan pelaksanaan berbagai tahapan," tutur Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Dia mengatakan, kalau semua tahapan akan dilaksanakan dengan baik. Apalagi waktu untuk mencoblos tinggal 161 hari lagi. Berhasilnya tugas penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kerjasama semua komponen, terutama media massa yang akan memberitahukan pada publik, termasuk dalam menjaga kondisifitas negara pra maupun pasca pemilu.

"Kami mengajak rekan-rekan media bersama-sama untuk bisa meyukseskan pemilu dengan target aman dan damai tanpa konflik," tambah Surya Efitrimen.

Temu media yang dimoderatori Kabag Tehnis dan Hubmas Sutrisno, dihadiri lengkap komisioner KPU Sumatera Barat yakni Ketua Surya Efitrimen, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, juga Kabag dan kasubag serta staf di lingkungan penyelenggara pemilu tersebut.

Selain silaturahmi, Jons Manedi juga menerangkan berbagai tahapan dan kendala yang didapatkan penyelenggara, namun semua dapat dilaksanakan dan dilalui dengan baik.

"Jumlah partai politik yang mendaftar caleg ke KPU Sumbar hanya 17 Partai, 1 partai lagi tidak, karena sampai tahapan selesai tidak ada memasukkan data," terang Jons.

Dia juga menerangkan, nantinya tahapan pileg juga akan berdempet pada tahapan pilkada, sebab November mendatang tahapan pilkada sudah dimulai.

"Pada tahapan kampanye saat ini melalui putusan MK sudah boleh di rumah ibadah dan tempat-tempat pemerintahan. Jika ada undangan, hal ini yang akan kita perdalam bersama-sama KPU se-Indonesia," tegas Jons.

Dipertegas juga Ory Sativa atau kerap dipanggil Tuanku itu, kalau saat ini sudah masuk pada tahapan ke-6 dari 11 tahapan, dan publik juga sudah melihat pengumuman caleg agar bisa dikoreksi masyarakat, dan para caleg harus memiliki persyaratan mutlak di antara usia 21 tahun dan bebas narkoba, serta tujuh syarat lainnya.

Syarat bagi caleg yang bekerja di bidang pemerintahan, atau anggarannya dari pemerintah baik BUMN atau BUMD wajib mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

"Jika tidak diatur dalam aturan KPU maka ditentukan dengan surat keputusan lembaga tempat dia bernaung, seperti RW, RT dan LPM. Dan, jika lembaganya tidak mewajibkan mundur maka tidak perlu mundur," tambahnya.

Ditambahkannya, tanggapan yang masuk dari masyarakat akan diklarifikasi langsung pada parpol untuk memberikan jawaban, sampai pada 7 September 2023.

"Setelah tahap ini akan bersambung dengan tahapan perncermatan daftar calon tetap. Pada masa ini parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti nomor urut, dapil dan penggantian sampai 10 Oktober 2023. Bagi yang harus mengundurkan diri wajib masuk paling akhir suratnya 3 Oktober 2023," tegasnya lagi.

Ditambahkan, Medo Patria, tahapan juga akan menjadi rancu, seperti jika Daftar Pemilih Tetap tidak sah, maka akan menjadi gejolak di kemudian hari. Untuk itu, data yang ada berasal dari Kementrian Dalam Negeri, maka kebijakan KPU disesuaikan dengan dokumen yang ada.

"Bagi yang meninggal dunia, boleh meminta surat pemerintah terendah, karena data pada Dirjend Dukcapil yang meninggal masih ada, karena itu akan dihapus dari data kalau ada akta kematian. Maka hal mudah meminta surat pada RT dan sebagainya, kalau seseorang sudah meninggal, karena pencocokan dan penelitian dilakukan langsung oleh petugas KPU, maka semua dilakukan penyempurnaan agar tidak terjadi masalah," terang Medo. (n-rel)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved