Anggota DPRD Sumbar, Hidayat, saat mensosialisasikan
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Padang, Sabtu (19/8/2023). (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ekonomi Sumbar ditopang oleh sektor usaha mikro kecil
menengah (UMKM). Pemerintahan Sumbar terus melakukan berbagai upaya untuk
mendorong kemajuan sektor ini. Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi,
yakni peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
(Ekraf).
Anggota
DPRD Sumbar, Hidayat, melaksanakan sosialisasi perda tersebut pada
masyarakat di Padang, Sabtu (19/8/2023). Kegiatan sosialisasi perda ini menurutnya
merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang
isi dan implikasi dari perda baru yang telah dikeluarkan. Hal ini agar perda
tersebut diterapkan secara luas dan bisa mencapai tujuannya.
"Struktur
ekonomi Sumbar ditopang oleh sektor UMKM. Sumbar bukan ditopang sektor industri
karena bukan daerah dengan banyak pabrik," ujarnya.
Perda
tentang pengembangan ekonomi kreatif ini menurutnya menjadi tuntunan bagi
pemerintah dalam menyalurkan program kegiatan anggaran. Selain itu juga menjadi
tuntunan bagi masyarakat yang berupaya meningkatkan ekonomi keluarganya.
"Selain
untuk kepastian hukum, perda ini juga memberikan akses fasilitas pemerintah
kepada masyarakat," kata politisi Gerindra tersebut.
Dengan
adanya langkah konkret melalui perda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif
dapat semakin maju dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
"Pengembangan
ekonomi kreatif sendiri merupakan upaya strategis untuk mendorong
industri-industri yang terkait dengan kreativitas dan budaya, seperti seni,
desain, musik, film, dan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan
nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan potensi kreativitas dan inovasi yang
dimiliki," katanya.
Hidayat
berharap perda ini akan memicu semangat inovasi di kalangan para kreator dan
pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya perda sebagai dasar hukum yang kuat,
diharapkan akan terbentuk ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui
ragam bentuk kreativitas dan inovasi.
Sementara
itu, Kabid Pengembangan Ekonomi, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dewi
Ria, yang juga hadir saat sosper tersebut mengatakan pentingnya sosialisasi
perda ini dilakukan pada para pelaku usaha. Dengan begitu, mereka bisa lebih
mengerti hal-hal yang diatur dalam perda itu.
"Perda
ini masih sangat baru, pengesahannya tahun 2023 bulan Maret, dan kami belum
sempat mensosialisasikan kepada masyarakat. Kami baru mensosialisasikannya
kepada dinas dan instansi di kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sangat
dibutuhkan banyak kegiatan sosialisasi pada masyarakat secara lebih luas,"
ucapnya. (n-tt)