arrow_upward

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Payakumbuh

Minggu, 20 Agustus 2023 : 16.43

Suasana sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 tentang KIP bersama Ketua DPRD dan KI Sumbar di Agamjua Payakumbuh, Sabtu (19/8/2023). (ist)

 PAYAKUMBUH, ANALISAKINI.ID--Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, DPRD Sumbar akan menyurati gubernur terkait penyegaran beberapa Pergub pelaksanaan teknis terkait Perda Keterbukaan Informasi Publik. 

Hal ini disampaikan Ketua Supardi saat Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik  di Agamjua Payakumbuh, Sabtu (19/8/2023). Sosialisasi dilakukan bersama Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska.

Supardi pada kesempatan tersebut juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk juga melakukan hal yang sama, yakni membuat turunan aturan terkait perda tersebut.

"Hal ini bertujuan agar hak publik akan informasi dapat terselenggara dengan baik, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan," ajaknya.

Menurut Supardi, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.

“Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik,” jelas Politisi Gerindra itu.

Kemudian lanjut Supardi, Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Supardi juga menyampaikan apresiasi pada Sekretariat DPRD Sumbar yang telah berusaha, bekerja cerdas dan bekerja keras meningkatkan inovasinya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. 

"Sekretariat DPRD Sumbar juga telah melakukan usulan kesepakatan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library). Inovasi ini nantinya jugan dapat dimanfaatkan  masyakat. Kami berharap DPRD Sumbar bisa menjadi salah satu pusat literasi masyarakat Sumbar. Dengan begitu, DPRD Sumbar tidak saja sebagai rumah aspirasi rakyat tetapi juga rumah edukasi literasi rakyat," ujarnya.

Yang jelas, kepatuhan dan konsistensi Sekretariat DPRD Sumbar pada perda tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, terlihat nyata dengan berbagai inovasi. Diantaranya dalam, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk pula dengan kerjasama dengan media pers. 

Terkait hal ini, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska, yang ikut pula dalam sosialisasi perda dimaksud mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumbar merupakan bukti DPRD Sumbar memiliki kemauan keras meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat. Selain itu juga sebagai bukti upaya DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. 

"Sekretariat DPRD Sumbar melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat, dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat dengan pemanfaatan teknologi informasi," ungkapya.

Keterbukaan informasi publik, lanjut Noval, merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD sebagaimana juga yang disebutkan UU No 14 tahun 2008, PP No 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. 

"Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik ini termasuk yang terbaik dari 5 provinsi yang telah membuat perda ini. Dan di Sumbar perda keterbukaan informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, berbeda dengan daerah provinsi lainnya," jelasnya. (n-tt)


 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved