arrow_upward

Bimtek Monev KI Sumbar, Surya Efitrimen: Tidak Tinggi Partisipasi Tanpa Keterbukaaan

Kamis, 24 Agustus 2023 : 19.59

 

Surya Efitrimen, Ketua KPU Sumbar. memberikan sambutan (foto/Riko)

Padang, Analisakini.id— Bimbingan Teknis (Bimtek) hari kedua Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 fokus pada badan publik se Sumbar.

Pada Bimtek Rabu (23/8-2023) menghadirkan peserta KPU kabupaten dan kota, Bawaslu Kota dan Kabupaten serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Sumbar. Hebatnya Monev hari kedua Monev KI Sumbar ini dihadiri Ketua KPU Sumbar, Komisioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua PT Padang dan Wakil Ketua PT Agama Sumbar.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan KPU berpedoman UU 14 Tahun 2008 juncto PerKPU 15 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik

“Pemilu yang baik itu adalah transparan, sehingga nya KPU berkomitmen dalam melayani masyarakat dan peserta pemilu harus transparan. terima kasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin Monev ke KPU se kota dan kabupaten, terutama dalam meningkatkan Partisipatif, tak akan tinggi partisipatif tanpa keterbukaan informasi publik,” ujar Surya Efitrimen yang juga pernah meraih Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumatra Barat, Rabu (23/8-2023) di Aula Kantor Gubernur Sumatra Barat.

Sementara Komisioner Bawaslu Sumbar Muhamamd Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi terbuka.

“Tapi ada ketentuan di UU 14 tahun 2008 dan di PerBawalsu RI terbaru bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan,” ujar Khadafi.

Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu kota dan kabupaten tentu sangat membantu dan penting.

“Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu,” ujar Khadafi.

Wakil Ketua PT Agama Sumbar mengatakan keterbukaan informasi publik adalah tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.

“Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian upaya masyarakat kontrol badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,” ujar Waka PT Agama Dra. Hj. Rosliani, S.H, M.A. (*/rel)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved