Anggota DPRD Sumbar Suharjono saat sosialisasi Perda di Pasaman, Senin (17/7). (ist)
Pasaman, Analisakini.id--Saat ini, Sumatera Barat telah memiliki Perda Nomor 2
Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini
bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik, sehingga
bermanfaat secara ekonomi untuk masyarakat.
Agar
masyarakat secara umum mengetahui, maka anggota DPRD Sumbar perlu melakukan
sosialisasi atas Perda tersebut, sehingga semua komponen bisa melaksanakannya.
Sekaitan
dengan hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Suharjono, turun ke daerah
pemilihannya di Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten
Pasaman, Senin (17/7) lalu, untuk melakukan sosialisasi Perda tersebut.
Acara
sosialisasi dihadiri Camat Rao Selatan, seluruh wali nagari Rao Selatan,
aparatur nagari, jorong, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok tani dan masyarakat
lainnya. Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi untuk pemahaman tentang
Perda tersebut.
Suharjono
mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk kepentingan
masyarakat, sehingga bisa memanfaatkan lingkungan secara baik, guna peningkatan
perekonomian dan masa depan anak-cucu kelak.
“Perda
ini tentunya amat berpihak pada masyarakat, agar bisa memanfaatkan dan
mengelola lingkungan secara tepat guna, sehingga bisa meningkatkan perekonomian
masyarakat, dan bisa terjaga untuk anak-cucu mendatang,” ulas Suharjono.
Katanya,
jika pengelolaan lingkungan tidak tepat sasaran, maka nilai ekonomi tidak
didapatkan, dan erusakan akan terjadi, maka generasi mendatang akan sulit
mengelolanya.
“Kita
berharap, lingkungan bukan hanya untuk hari ini, tapi juga bisa menjadi masa
depan kita bersama,” ujarnya. (tt)