arrow_upward

Sembilan Register Disidangkan Komisi Informasi Sumbar dalam Tiga Hari

Jumat, 23 Juni 2023 : 11.49

 

Sidang sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. (Foto: KI Sumbar).

Padang, Analisakini.id-“Ada sembilan register kita sidang sengketakan sejak Rabu sampai Jumat. Pada sesi Rabu membacakan putusan terhadap tiga register, sidang Kamis pemeriksan awal atas tiga regisiter dan Jumat ini, sidang dengan termohon BPN,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi.

Sidang kemarin, dari rilis panitera KI Sumbar, dua sidang berujung putusan, satu putusan register gugur, satu lagi pemeriksaan awal dilanjutkan.

“Sidang dengan Pemohon LBH dan Termohon atasan PPID Utama Pemko Padang, dengan objek sengketa terkait informasi publik tentang pasar yang kewenangannya ada di Pemko Padang,” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska.

Pada sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang duduk di kursi pengunjung.

“Termohon belum bisa dikatakan memenuhi legal standing untuk duduk di kursi Termohon karena tidak. mengantongi Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama ex-officio, Sekdako Padang. Tapi hadir memenuhi panggilang sidang hari ini, saya apresiasi. Pada sidang awal berikutnya Pemko Padang selaku Termohon harus memiliki surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku,” ujar Anggota Majelis Komisioner, Adrian Tuswandi.

Sedangkan soal legal standing LBH, terjadi perdebatan antara majelis komisioner. Akan tetapi, Adrian Tuswandi mengatakan, LBH itu Badan Hukum sekaligus Badan Publik.

“LBH punya badan hukum Indonesia, sekaligus hadan publik, karena penerima dana bantuan publik atau bantuan asing, sehingga itu sidang awal lanjutan LBH harus memastikan skema pertagungjawaban publik aatas bantuan masyarakat atau dana asing yang bisa diakses oleh publik,” ujar Adrian.

Sedangkan pada sidang kedua kemarin, kasus sengketa yang disidang adalah sengketa informasi antara Ryantoni dan Polresta Bukittinggi, terkait informasi tentang laporan dugaan pidana.

Tentang sidang hari ini, antara masyarakat dengan jajarab BPN di Sumbar, majelis komisioner memutus setu register dan dua register digabung dan dijadwalkan mediasi.

“Dua register kita gabung karena objek sama, Pemohon sama dan Termohon sama juga, dan mediasi pada Senin besok,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska, didampingi anggota majelis komisioner Tanti dan Adrian. (**)






Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved