arrow_upward

TERKAIT RUU PERKOPERASIAN Nevi Zuairina Minta Regulasi Mampu Urai Persoalan Mendasar Selama Ini

Senin, 29 Mei 2023 : 14.27
Hj. Nevi Zuarina.

Padang, Analisakini.id-Koperasi Indonesia diharapkan mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan mereka.

 Koperasi dimaksud benar-benar mencerminkan UUD 1945 dan selaras dengan prinsip-prinsip yang digagas Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta.


Hal itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina saat dimintai tanggapannya terkait RUU Perkoperasian yang akan dibahas di Komisi VI DPR.

Nevi mengatakan, setidaknya ada lima persoalan mendasar yang dihadapi koperasi Indonesia di antaranya. permodalan yang terbatas, rendahnya literasi koperasi, manajemen yang lemah, persaingan dengan sektor swasta, dan regulasi yang kompleks.



“RUU Perkoperasian akan segera dibahas, sudah diagendakan di Komisi VI. Sedang dilakukan penyusunan DIM oleh Fraksi dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam Panja RUU Perkoperasian,” tutur Nevi.



Anggota DPR RI Komisi VI ini menerangkan koperasi merupakan bagian penting dari tata penyelenggaraan ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia dalam sistem perekonomian nasional sebagai usaha bersama berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Ia meminta, koperasi harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya sesuai azas dan sendi-sendi koperasi yang didasarkan pada kepentingan bersama (anggota). 



“Saya berharap, kita semua yang nantinya akan membahas RUU Perkoperasian, pemerintah, koperasi, DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama guna meningkatkan literasi koperasi, memberikan dukungan finansial dan teknis, meningkatkan manajemen dan tata kelola koperasi, serta memperbaiki regulasi yang ada,” harap Nevi.



Politisi PKS ini mengungkapkan, Fraksinya di PKS mendorong Koperasi agar tetap terjaga identitasnya. Mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK. Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam misalnya, yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK.



“Terakhir saya ingin menyampaikan terkait Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), harus mendapatkan payung hukum yang memadai dalam RUU Perkoperasian dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti koperasi-koperasi lainnya. Perlakuan sama ini baik dalam pembinaan dan pengembangannya.  Mengingat KJKS dalam praktiknya sudah berkembang banyak di Indonesia,” tutup Nevi. (401)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved