arrow_upward

Kerap Bawa Pria ke dalam Rumahnya, Penjual Gorengan Diamankan Satpol PP

Jumat, 12 Mei 2023 : 10.08
Pasangan yang diduga berbuat asusila dibawa personel Satpol PP ke Mako PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ist)

Padang,Analisakini.id-Satpol PP Padang gerebek pemilik rumah yang beralamat di jalan Bandar Buat, Kota Padang, Kamis (11/5/2023) dini hari.  

Penggrebekan yang dilakukan petugas terhadap pemilik rumah tersebut berawal dari laporan warga sekitar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang telah resah ulah prilaku perempuan paruh baya ini. Warga melaporkan perempuan ini ke petugas Satpol PP Padang. 

Warga yang mendatangi Mako Pol PP yang beralamat di Jalan Tan Malaka, melaporkan  perempuan yang berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut kerap membawa pria ke dalam rumahnya. Bahkan mereka sudah seperti layaknya suami istri. 

"Mereka telah seperti suami istri bahkan laki-laki ini tidur di rumah perempuan tersebut,"ucap warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya. 

Menanggapi laporan tersebut Rozaldi Rosman, Kasi Operasi dan Pengendalian bersama personelnya langsung melakukan pengecekan terhadap rumah yang berada Bandar Buat tersebut. Didapati perempuan ini memang bersama laki-laki yang ternyata bukan suaminya. Mendapati hal ini petugas terpaksa membawa mereka ke Mako Satpol PP Untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 

Diketahui perempuan berinisial SM (52) berprofesi sebagai penjual gorengan, sedangkan prianya berinisial RA (25) adalah anak buahnya yang membantu perempuan ini. Ternyata SM di rumah tersebut tidak bersama suaminya, lantaran suaminya lagi berada di tahanan karena suatu kasus pidana.   

Pasangan yang diduga berbuat asusila ini, mengatakan mereka tidak ada melakukan seperti apa yang dilaporkan tersebut. Namun ia mengakui memang RA sering tidur di rumah karena RA adalah anak buahnya dalam menjual gorengan yang sering membantunya. 

Dalam rangka menjaga ketertiban dan gangguan agar jangan meresahkan masyarakat, perempuan dan teman laki-lakinya  diminta untuk membuat pernyataan agar tidak lagi melakukan hal-hal yang membuat masyarakat menjadi resah. 

"Setelah diproses mereka diminta membuat pernyataan agar jangan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat," ungkap Rozaldi Rosman. (do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved