Anwar Can. (ist) |
Padang, Analisakini.id-Anwar Can (67), seorang pekerja yang diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengajukan cuti naik haji, mengikuti perundingan Bipartit bersama PT Family Raya Padang yang difasilitasi oleh Disnakertrans Sumatera Barat, di Kantor UPTD Wasnaker Wilayah I di Padang, Kamis (25/5/2023).
Perundingan Bipartit ini disaksikan dan difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial Provinsi Sumatera Barat dan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wasnaker Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Pada mediasi tersebut, Anwar Can menyatakan menerima upaya dan hasil perundingan penyelesaian konfliknya dengan manajemen tempatnya bekerja itu.
Anwar pun menerima haknya berupa penghasilan terakhir terhitung hingga Mei 2023, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak cuti yang diserahkan oleh Pihak Manajemen PT.Family Raya serta disaksikan oleh semua yang hadir.
"Kalau memang sesuai aturan, saya menerima keputusan perusahaan dan hasil perundingan," ujar Anwar Can.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Ir. Nizam Ul Muluk, M.Si menjelaskan, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terkait usia pensiun pekerja, sehingga terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Namun setelah dilakukan bipartit, Anwar maupun PT. Family Raya telah sepakat untuk menerima dan melaksanakan hasil perundingan.
"Sesuai dengan perintah lisan Gubernur Buya Mahyeldi untuk segera menuntaskan masalah ini. Setelah dilakukan perundingan Bipartit yang difasilitasi oleh Disnakertrans Sumbar, Anwar Can akhirnya dapat menerima pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan," kata Nizam Ul Muluk.
Diterangkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif, berdasarkan pantauan selama jalannya perundingan bipartit diketahui PHK Anwar Can bukan disebabkan karena hendak cuti ibadah haji, melainkan karena ia telah memasuki usia pensiun.
Gubernur Mahyeldi bersama Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk. (ist). |
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun dan akan mencapai batas maksimum usia pensiun yaitu 65 tahun. Karena Anwar Can telah melewati usia 65 tahun, maka perusahaan wajib melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja dimaksud.
Sementara itu, menurut penuturan Riki, juru bicara PT Family Raya, sebelumnya pihaknya telah mendata Anwar Can pada daftar karyawan yang memasuki usia pensiun, namum belum dipensiunkan oleh manajemen perusahaan yang lama.
"Setelah peralihan manajemen di PT Family Raya, manajemen baru telah merencakan PHK pada pekerja yang telah memasuki usia pensiun secara berkala, disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam pembayaran pesangon karyawan dan stabilitas produksi perusahaan. Semuanya ada 22 orang, PHK dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Pada kasus Anwar Can, Anwar mengajukan cuti ibadah haji pada saat bersamaan manajemen melakukan proses PHK pada Anwar. Namun, terjadi kesalahpahaman karena sosialisasi terkait pensiun pekerja yang kurang jelas dan belum diketahui oleh Anwar Can.
Oleh karena itu, Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam kembali menegaskan, agar tidak terjadi persoalan yang sama di kemudian hari, maka perusahaan diminta untuk mensosialisasikan batas usia pensiun kepada para pekerjanya. (*/ef)