arrow_upward

Guspardi Gaus : Seluruh Fraksi di Komisi II DPR RI Sepakat Tidak Revisi PKPU soal Keterwakilan Perempuan

Kamis, 18 Mei 2023 : 18.03

 

Guspardi Gaus.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan seluruh fraksi yang ada di Komisi II sepakat untuk tidak mengubah peraturan pasal 8 PKPU 10 tahun 2023 tentang batas syarat keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif ( bacaleg).

Menurutnya, PKPU 10 tahun 2023 masih sangat relevan dengan UU no 7 tahun 2017 ( UU Pemilu)  yang mengamanahkan setiap  partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Kesepakatan untuk tidak mengubah PKPU no 10 tahun 2023 merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kemendagri bersama penyelenggata pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang berlangsung pada Rabu siang sampai menjelang sore 17 Mei 2023, "ujar Politisi PAN itu

Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun memahami adanya usulan dari berbagai kelompok masyarakat mengenai perubahan PKPU no 10 tahun 2023 ini. Namun begitu 

PKPU Nomor 10/2023 sejatinya sudah mencerminkan kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik  terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.

Lagipula dari hasil pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU yang telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 dimana hasilnya tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30%.

Bahkan dalam daftar calon legislatif untuk pemilu legislatif (pileg)  2024 keterwakilan perempuan mencapai 37 persen. Sehingga hal ini membuktikan semua partai memahami dan mematuhi aturan yang termuat dalam PKPU no 10 tahun 2023.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu dan DKPP tetap konsisten menggunakan  PKPU no 10 tahun 2023 dalam rangka membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30% keterwakilan. 

"Perempuan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi sampai ke DPR RI ( pusat)," pungkas anggota Baleg DPR tersebut. (ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved