arrow_upward

Guspardi Gaus Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah melalui PTSL

Senin, 15 Mei 2023 : 22.30

 

Guspardi Gaus.

Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program yang tengah gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Dimana PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Program PTSL ini merupakan bentuk aktualisasi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah dapat berjalan secara seksama, menyeluruh dan masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia melalui Program PTSL,”ujar Guspardi saat menjadi Narasumber dalam acara ‘Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN’ di Santika Hotel, Bukittinggi, Minggu (14/3/2023).

Di hadapan lebih 100 peserta sosialisasi yang terdiri dari Walinagari dan Walijorong di Kabupaten Agam, Guspardi berharap Walinagari dan Walijorong agar dapat memahami apa itu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. 

Selain itu, ia berharap para Walinagari dan Walijorong dapat juga mendaftarkan tanah waqaf dan aset milik nagari untuk segera di sertipikatkan. Karena tanah Wagaf dan tanah milik nagari juga masuk dalam program PTSL, ujar Politisi PAN itu. 

Menurutnya, PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. 

Selanjutnya juga  meminimalkan terjadinya sengketa atau konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya,” jelas Pak GG ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu menambahkan, dengan telah tersertipikasinya tanah masyarakat, nantinya bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif. Selain itu, juga mendorong aset jadi produktif sehingga akses terhadap permodalan menjadi lebih mudah. 

“Di lain sisi, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertipikat, mulai dari sekarang agar segera memasang patok tanda batas tanahnya supaya memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL,” pungkas anggota Baleg DPR tersebut. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat  Sri Puspita Dewi, mengatakan, selain berkomitmen untuk menyelesaikan PTSL, Kanwil ATR/ BPN Sumatera Barat  melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten / Kota Sumatera Barat  berupaya mewujudkan layanan prima kepada masyarakat di 19 Kabupaten/ Kota  di Sumbar agar masyarakat merasa terlayani dengan lebih baik, kata Sri Puspita. (*/ef).

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved