arrow_upward

Dua Bulan Terapkan Inovasi Keringanan Pajak, Pemprov Sumbar Hasilkan PAD Rp119 Miliar Lebih

Kamis, 11 Mei 2023 : 13.02

 

Maswar Dedi.

Padang, Analisakini.id-Selama dua bulan (2 Mare-2 Mei 2023) Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), hasilnya luar biasa. Kali ini program yang dinamai Triple Untung Plus rat-rata penerimaan Pajak Kendaraa Bermotor (PKB) Rp3, 3 miliar per harinya.

"Alhamdulillah, inovasi yang dilahirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meningkatkan penerimaan PKB. Per hari rata-ratanya Rp3,3 miliar. Selama dua pelaksanaan, total penerimaa PKB mencapai Rp119.441.210.500 dari sebanyak 149.016

unit kendaraan, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi.

Begitu pula penerimaan BBNKB, rata-rata Rp1,6 miliar per hari atau Rp58.914.986.750, yang berasal dari 19.530 unit kendaraan selama pemberlakuan Triple Untung Plus tersebut.

Untuk kebijakan penghapusan denda PKB dan pemberian discount PKB, ada 17.697 unit kendaraan, dengan pokok Rp19.838.257.900 dan denda yang dihapus mencapai Rp5.176.638.250. Sedangkan kebijakan pembebasan BBNKB non BA ada sebanyak 155 unit kendaraan, dengan pokok Rp2.641.025.650 dan denda Rp133.610.550.

Untuk PKB yang dibebaskan berdasarka jumlah tahun tagihan adalah dua tahun sebanyak 7.136 unit kendaraan, 3 tahun (3.256 unit kendaraan), 4 tahun (2.250 unit kendaraan) dan lebih dari lima tahun ada 5.055 unit kendaraan.

Kebijakan pemberian potongan PKB, meliputi diskon 2 persen sebanyak 65.940 unit kendaraan (Rp1.086.754.100), diskon 4 persen sebanyak 3.197 unit kendaraan (Rp113.033.750) dan diskon 50 persen sebanyak 1.923 unit kendaraan (Rp2.302.582.550).

"Jadi sasaran Triple Untung Plus untuk memutasikan kendaraan Non BA menjadi BA, dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sebanyak 1.923 unit kendaraan No BA telah dimutasikan ke BA dengan nomimal PKB dan BBN sebesar Rp2,3 miliar," kata Dedi.

Dia menjelaskan kebijakan triple untung plus itu meliputi, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda swdkllj, bebas BBNKB mutasi masuk provinsi, discount 50 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan mutase masuk dan discount PKB 2 % s.d 4 persen.

Menurut Dedi, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu. Tahun 2022, untuk pertama kalinya 

Pemprov melalui Bapenda menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar dia.

Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB. Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” ungkap dia. (*/ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved