arrow_upward

Berprofesi PSK, Dua Perempuan Muda Dijaring Satpol PP

Kamis, 18 Mei 2023 : 12.58

 

Satpol PP kirim dua perempuan ke pasti rehabilitasi. (ist)

Padang, Analisakini.id-Perempuan berinisial RD (23) dan RY (22) terjaring dalam penertiban penyakit masyarakat dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok, Kamis (18/5/2023). 

Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan kedua perempuan tersebut ditertibkan personelnya, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Mereka dijaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang di Kecamatan Padang Barat, serta kosan kawasan Lolong Belanti, kecamatan Padang Utara, pada Rabu malam (17/5/2023). Dia bersama tamunya yang didapati dari aplikasi Mechat. 

Saat diperiksa kepada petugas, perempuan ini mengakui ia memang telah melakukan pelanggaran tentang penyakit masyarakat yang beraktivitas sebagai perempuan penghibur lelaki hidung belang. 

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, akhirnya perempuan ini dikirim ke Panti rehabilitasi untuk pembinaan,"ungkap Mursalim. 

Dikarenakan hal ini, Satpol PP bersama Dinas Sosial Padang tentu melakukan pembinaan lebih lanjut dengan memberikan pembinaan di Panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Solok. 

Selain itu dari pengakuan salah seorang dengan inisial RD kepada penyidik, ia juga sudah pernah dikirim ke Panti Rehabilitasi oleh Pol PP Padang Pariaman. Namun pada Rabu malam  kembali ditertibkan petugas, maka dari itu agar ia tidak lagi mengulangi perbuatannya kedepan terpaksa RD kembali dikirim begitu juga dengan  RY di kirim ke Panti rehabilitasi. 

"Sebelumnya perempuan ini juga sudah pernah dibina di Panti rehabilitasi, namun sekarang kembali terjaring makanya untuk pembinaan selanjut terpaksa dikirim lagi begitu juga dengan yang satu lagi," terang Mursalim. (*/ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved