arrow_upward

Masa Tunggu CJH Terlalu Lama, Asli Chaidir Minta Pemerintah Carikan Solusi

Sabtu, 11 Maret 2023 : 18.57
Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd Asli Chaidir memberikan sambutan dan penjelasan dalam sosialisasi UU Penyelenggaraan Haji. (ist).

Padang, Analisakini.id-Pada Juni 2022 masyarakat Indonesia terkaget-kaget mendengar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, waktu tunggu pemberangkatan jemaah haji mencapai 97 tahun. Sedang data di pulau Jawa rata rata daftar tunggu haji ada di angka 40-50 tahun. 

Dan ini artinya, di Indonesia (meskipun belum di semua daerah) sudah muncul angka psikologis lamanya daftar tunggu haji di Indonesia sangat lama.

“Masalah waktu tunggu yang lama dalam pelaksanaan haji di Indonesia, merupakan masalah utama yang harus segera dicari solusinya” ujar Anggota Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir, dalam acara sosialisasi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Padang, belum lama ini.

Di samping waktu tunggu yang lama, biaya pelaksanaan haji yang selama ini disubsidi juga harus menjamin pelaksanaan haji yang berkualitas dan berkelanjutan. BPKH sebagai lembaga pengelolaan keuangan haji, harus mampu menjami kontinyuitas pelaksanaan haji tiap tahunnya.

Pada 15 Februari 2023, Rapat panitia kerja (panja) antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp49.812.711,12 atau bila dibulatkan menjadi Rp49,8 juta. 

Angka ini naik Rp10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Kenaikan angka biaya haji ini cukup mengejutkan, dan menjadi polemik yang cukup viral dan menjadi pembicaraan di masyarakat.

"Kenaikan biaya haji tahun 2023 merupakan hal yang tidak bisa di hindari, Komisi VIII telah berjuang agar kenaikan tidak terlalu besar dan masih bisa terjangkau oleh masyarakat. Semoga penyelenggaraan haji tahun 2023 bisa berjalan dengan lancar dengan kualitas pelayanan yang baik”," terang politisi PAN ini.

BPIH dari tahun ke tahun sudah mengalami kecenderungan naik. Dari data, biaya haji cenderung naik sejak 2017 hingga 2019 (haji terakhir sebelum pandemi), bipih yang dibebankan kepada jemaah sekitar Rp35 juta. Padahal, sejak 2015, BPIH sudah mencuat di angka Rp61 juta. Pada 2019 angkanya telah Rp 69 juta.

Dari penetapan biaya haji tahun 2023, pemerintah perlu untuk belajar dalam mengambil kebijakan sepenting dan segenting terkait melonjaknya biaya haji itu secara lebih arif dan bijaksana. Daripada sekadar mengusulkan kenaikan fantastis yang sifatnya mendadak, mungkin pemerintah dapat menyosialisasikan kebijakan itu secara gradual dan bertahap untuk beberapa tahun ke depan.

Yang terpenting, sambung Asli, adalah bagaimana biaya haji tidak memberatkan masyarakat, kualitas pelayanan bertambah baik, karena seperti yang diketahui Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbesar. (ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved