arrow_upward

Ciptakan Pelayanan Publik Zona Hijau, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Ombudsman RI

Selasa, 14 Februari 2023 : 19.37

 

Gubernur Mahyeldi menerima piagam penghargaan pelayanan publik 2022 oleh Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (14/2).Ist

Padang, Analisakini.id-Gubernur Sumbar Mahyeldi menerima penghargaan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022. Pemprov Sumbar dinilai telah mencapai kategori berkualitas tinggi atau zona hijau.

Pemberian penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam dan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik  2022 oleh Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Gubernur Mahyeldi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (14/2/2023).

“Alhamdulillah, tahun ini kita meningkat dari kuning menjadi hijau, Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Terima kasih,"ucap Mahyeldi.

Disampaikannya, pada penilaian ini Pemprov Sumbar memperoleh nilai 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi. Ia yakin penilaian dari Ombudsman ini sesuai dengan kondisi ril dilapangan karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur.

“Penghargaan ini sangat membahagiakan, karena kita percaya bahwa pelayanan yang prima adalah bukti dari keseriusan Pemprov dalam bekerja,”ungkapnya.

Gubernur Mahyeldi menuturkan, saat ini pihaknya sangat fokus terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Ditindaklanjuti melalui upaya penerapan karakter BerAKHLAK dan beriorentasi pelayanan pada ASN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.

Ia juga menyampaikan, terkait pelayanan publik pihaknya juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.

“Kita sangat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan, buktinya saat ini kita sudah miliki Perda, secara bertahap kelemahan-kelemahan yang ada juga telah kita benahi,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Sementara itu Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009, hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.

Dalam melakukan penilaian, Ombudsman mengaku, menggunakan empat aspek sebagai indikator penilaian. Aspek itu antara lain kompetensi penyelenggaraan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat. Kemudian pengelola pengaduan.

Terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.

"Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan publik dengan menggunakan 4 aspek sebagai dasar penilaian, ini yang kita lakukan setiap tahun," ujarnya.

Dia menyampaikan hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar, tidak hanya untuk tingkat provinsi tetapi juga untuk Kabupaten/Kota.(**/rel)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved