Unsur Pimpinan DPRD Sumbar, Sekwan, Gubenur dan Sekdaprov usai menetapkan ranperda infrastruktur berkelanjutan menjadi perda, Jumat (6/1/2023).(Foto. Humas DPRD) |
Padang, Analisakini.id-Komisi IV DPRD Sumbar yang telah bersungguh- sungguh bekerja pantas diberikan apresiasi. Soalnya Ranperda Infrastruktur berkelanjutan yang digodok sejak awal oleh Komisi IV akhirnya ditetapkan jadi Perda.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin Ketua Supardi dan dihadiri Wakil Ketua Irsyad Syafar, Indra Dt Rajolelo, Gubernur Mahyeldi, Sekdaprov Sumbar, anggota DPRD dan undangan lainnya, Jumat (6/1/2023).
Supardi menegaskan, rancangan peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah, di luar Propemperda 2022 yang telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan fasilitasi.
"Selanjutnya, Mendagri melalui surat no 188 , tertanggal 20 April 2022, telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap ranperda dan hasil tersebut terdapat beberapa catatan, perbaikan , masukan dengan komisi terkait," jelas Supardi.
Di bagian lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pembangunan infrastruktur berkelanjutan maka mampu memberikan jaminan bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menyusun rancangan-rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, bertujuan mempercepat penyediaan Infrastruktur,"ucap Mahyeldi.
Pembangunan infrastruktur berkelanjutan, sambung gubernur, untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan infrastruktur berkelanjutan, guna mencapai target pembangunan infrastruktur melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur serta terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota. (ef)