arrow_upward

Realisasi PKB dan BBNKB Lebihi Target, Ini Kiat Dilakukan Bapenda Sumbar

Sabtu, 31 Desember 2022 : 08.18


Padang, Analisakini.id- Realisasi target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2022 melebihi target. Realisasi PKB mencapai 108 persen sedangkan realisasi BBNKB mencapai 106 persen.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi menyebutkan PKB 2022 ditargetkan Rp795 miliar lebih hingga akhir Desember terealisasi Rp858 miliar lebih. Sedangkan BBNKB 2022 ditargetkan Rp393 miliar lebih terealisasi Rp419 miliar lebih.

"Melebihi target pencapaian PKB dan BBNKB tidak terlepas dari kesadaran masyarakat Sumbar dalam membayar pajak kendaraan, termasuk ganti balik nama yang sesungguhnya memiliki manfaat ganda bagi pemilik kendaraan," kata Maswar Dedi kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Khusus PKB, sambungnya, karena pergerakan memuaskan, maka pada pembahasan perubahan APBD Sumbar 2022 ditambah Rp30 miliar dan hingga akhir Desember terealisasi 108 persen lebih.

Disebutkan sumber pendapatan asli daerah dari  PKB dan BBNKB ini strategis. Oleh karena itu Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wagub Audy Joinaldy meminta Bapenda untuk terus lahirkan inovasi dan kebijakan agar PAD dari sektor ini meningkat sekaligus optimalisasi  pencapaian target yang telah ditetapkan. 

"Sasaran utama optimalisasi dari PKB adalah memaksimalkan potensi PKB, lebih spesifik lagi adalah peningkatan kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak terutang (pajak mati). Dari data tingkat kepatuhan wajib pajak tahun 2021 di angka 57.27 %, artinya masih ada sekitar 42,73 % kendaraan dalam kondisi belum melunasi pajak kendaraanya," terang Dedi. 

Kebijakan strategis pada 2022 yang telah dilahirkan untuk mencapai tujuan diatas adalah kebijakan 5 Untung. Kebijakan ini memberikan keringanan dan kemudahan kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Keringanan dimaksud adalah untuk untuk wajib pajak yang menunggak pajak dalam bentuk pengurangan pokok pajak dan pemberian  potongan pajak (discount) untuk wajib pajak yang patuh dan membayar pajak kendaraannya lebih cepat sebelum jatuh tempo pajaknya. 

Dari sisi inovasi yang menopang efisiensi pengelolaan data tunggakan pajak kendaraan bermotor maka telah dibangun aplikasi pendataan dan pengelolaan penyampaian surat peringatan (SiDatuk). Dengan aplikasi ini, akan dilakukan pencatatan setiap penyampaian surat peringatan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor. Pencatatan penyampaian surat peringatan dimaksud tidak hanya waktu dan hari penyampaian saja tetapi juga lokasi penyampain (GIS) dan dokumentasi foto saat penyampaian  (image).

Selanjutnya dengan aplikasi ini juga dapat dilakukan monitoring secara sistim informasi apakah surat peringatan yang telah diserahkan kepada wajib pajak dilanjutkan dengan melunasi PKB terutang pada titik palayanan pembayaran PKB yang tersedia. 

"Dengan demikian monitoring terhadap potensi PKB di Sumatera Barat dapat dilakukan dengan akurasi yang lebih baik sepanjang surat peringatan jatuh tempo pajak telah disampaikan kepada wajib pajak, " sebut Dedi yang sebelumnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar. (ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved