Istimewa. |
Oleh
Jaka Budi Santoso (Kepala Seksi Bank KPPN Padang)
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan BLT desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demi segera dapat memberikan bantalan ekonomi kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak kondisi ekonominya akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelola Keuangan Daerah kembali bergerak cepat dalam penyaluran BLT desa. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa, disebutkan permintaan pencairan BLT desa untuk Triwulan IV sudah dapat dilakukan pada Oktober.
Pada awal Oktober tepatnya 5 dan 6 Oktober 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Padang Pariaman telah selesai me-review semua persyaratan penyaluran dari seluruh desa, sekaligus mengajukan permintaan penyaluran BLT desa secara berjenjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman ke KPPN Padang dengan menggunakan aplikasi berbasis web yang bernama OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Dengan dukungan alikasi yang telah terbangun dengan baik, maka pada hari itu juga, tanpa harus datang ke KPPN Padang, data permintaan penyaluran telah diterima di KPPN Padang. Hari itu juga operator di KPPN Padang telah memproses permintaan penyaluran tersebut dan telah dapat menerbitkan SP2D pada 5 dan 6 Oktober 2022.
Dana untuk kebutuhan pemberian BLT desa tersebut langsung dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa masing-masing desa di seluruh Padang Pariaman yang berjumlah 103 desa. Selanjutnya akan dibagikan untuk sejumlah 11.126 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah nominal BLT dana desa untuk triwulan IV ini Rp. 10.013.400.000,- sama dengan jumlah penyaluran pada triwulan I, II, dan III. Dengan demikian, jumlah pagu BLT dana desa di Padang Pariaman Rp. 40.053.600.000,- telah disalurkan semuanya atau 100%.
Prestasi penyaluran dana desa yang cepat oleh Pemkab Padang Pariaman dengan bersinergi bersama KPPN Padang ini tidak hanya berhenti pada penyaluran untuk BLT dana desa. Sampai saat ini Pemkab Padang Pariaman juga telah menyalurkan dana desa non BLT tahap I dan Tahap II untuk 103 desa. Kemudian dana desa non BLT tahap III sudah mencapai 103 desa juga.
Dengan demikian, sampai saat ini progres penyaluran dana desa di Padang Pariaman yang memiliki pagu Rp.94.772.298.000,- telah mencapai angka Rp.94.772.298.000,- atau 100%. Dana desa non BLT tersebut juga sangat diperlukan oleh masyarakat desa untuk membangun sarana dan prasarana yang ada di desa.
Penyaluran yang cepat apalagi di awal masa penyaluran merupakan cerminan dari kinerja yang baik dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, dalam melakukan pembinaan pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Diharapkan dengan administrasi yang semakin bagus, maka penyaluran dana desa dapat dilakukan lebih cepat. Dalam konteks penyaluran BLT desa saat ini, maka penyaluran yang lebih cepat kepada masyarakat tidak mampu akan sangat terasa manfaatnya, mengingat bantuan tersebut dipergunakan untuk menanggulangi kebutuhan mereka sehari-hari.
Hal ini merupakan respon dan wujud kehadiran pemerintah dan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara dan mensejahterakan masyarakat. (***)