arrow_upward

Pemprov Sumbar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 12 Desember 2022

Senin, 14 November 2022 : 11.34

 


Padang, Analisakini.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan pada pajak kendaraan bermotor. Di antaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak.

"Keringanan pajak kendaraan bermotor, untung bagi masyarakat. Bagi masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Senin (14/11/2022).

Dikatakannya ada lima keringanan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak.

Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo paja, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 20 persen.

"Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,"sebutnya mencontohkan.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

"Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar 2 tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,"kata Maswar Dedi.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

"Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,"kata dia.

Dijelaskannya, sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini berlaku hingga 12 Desember 2022. Sebelumnya sudah diberlakukan selama 2 bulan, mulai 12 September hingga 12 November 2022 dan diperpanjang sampai 12 Desember 2022.

"Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,"tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Samsat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal.

"Khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat," pungkasnya. (ef)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved