arrow_upward

Belasan Botol Minol Disita Satpol PP Padang

Minggu, 06 November 2022 : 18.12

 

Sejumlah personel Satpol PP amankan belasan botol minol. (humas)

Padang, Analisakini.id-Belasan Botol Minuman Beralkohol (Minol) tak sesuai ketentuan yang berlaku, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, dari Kawasan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Minggu (6/11/2022) dini hari.

Tujuan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, yakni untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Padang.

Dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP  Padang di JL. Dr. Sutomo, Simpang Haru Kecamatan Padang Timur, petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B.

Rio Ebu Pratama, selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol Padang, mengatakan karena ditemukannya minol yang dipajang pemilik dan diduga untuk dijual bebas oleh pamilik.

Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 yang berisikan setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter.

"Benar, kita temukan saat melakukan patroli dan pengawasan, belasan botol minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual bebas oleh pemilik, selain itu, warung tempat berjualan minol juga sangat berdekatan dengan lingkungan sekolah," ucap Rio.

Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang mengamankan belasan botol minol yang terdiri dari minol golongan A dan B, serta pemilik warung yang diduga menjual minol, juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Pemilik warung kita panggil mengahadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda, tentu kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini Satpol PP Kota Padang menghimbau kepada pengusaha warung beserta masyarakat untuk tetap ikut serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan, tepatnya perihal minuman beralkohol (minol), agar peredaran minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Padang. (do).



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved