arrow_upward

Satpol PP Padang Amankan Belasan Minuman Beralkohol di Sebuah Warung

Rabu, 26 Oktober 2022 : 09.10
Sejumlah petugas Satpol PP Padang merazia warung yang menjual minuman beralkohol secara bebas. (humas).

Padang, Analisakini.id-Meresahkan masyarakat, warung penjual minuman Beralkohol kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, dirazia Satpol PP Padang.

Dalam razia yang berlangsung Selasa (25/10/2022) dini hari itu, petugas mengamankan belasan botol minuman beralkohol dari warung tersebut.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan masyarakat setempat resah oleh aktivitas warung ini, karena si pemilik diindikasi menjual meninuman beralkohol secara bebas, sementara itu, diketahui si pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman alkohol, tentu selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang.

"Masyarakat sekitar resah oleh aktivitas pemilik warung ini, karena menjual minuman beralkohol secara bebas kepada masyarakat, sedangkan mereka tidak memiliki izin, tentu ini telah melanggar, "ungkap Rio Ebu Pratama.

Belasan botol minuman tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk jadi barang bukti, sementara itu si pemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Tidak hanya belasan botol minuman Beralkohol yang diamankan, pemilik usaha ini juga kita hadapkan ke PPNS," Jelas Rio. 

Terkait hal ini, Rio Ebu Pratama menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban. (do)



 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved