arrow_upward

Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Trotoar di Kawasan Tarandam

Rabu, 05 Oktober 2022 : 08.30
Petugas Satpol PP siap-siap bongkar lapak PKL yang ditinggal di atas trotoar di kawasan Tarandam. (humas)


Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, akhirnya membongkar lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di atas trotoar kawasan Tarandam, Kota Padang, Rabu, (5/10) dini hari. 

Padahal, Satpol PP Padang telah melakukan pengawasan dan penertiban secara intens setiap hari, mulai dari pagi hingga sore hari, terhadap Pelanggaran Perda di Kawasan Tarandam tersebut. 

"Sepertinya lapak PKL ini sengaja ditinggalkan oleh pemilik, makanya kita bongkar dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," tutur Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang. 

Dijelaskannya, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar, Badan Jalan dan fasilitas umum lainnya setelah berjualan, telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya ditempat berjualan setelah selesai berdagang, itu tertuang dalam Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,"ujar Rio Ebu Pratama.

Dirinya berharap, ke depan petugas tidak lagi menemukan adanya PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Padang, guna terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman di Padang. (do)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved