Anggota Komisi IV DPRD Padang Irawati Meuraksa jadi pembina upacara dalam upacara di SMP 31 Padang, belum lama ini. (ist). |
Padang, Analisakini.id-Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar, yang menjadi hak setiap warga negara. Untuk itu pembangunan sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam rencana pembangunan.
"Aturan perundang-undangan juga menegaskan demikian. Bahkan anggaran sektor pendidikan dalam APBD dijelaskan harus mendapat alokasi yang jelas pula, minimal 20 persen, " kata Anggota DPRD Padang Irawati Meuraksa di Padang.
Disebutkan, pemerintah menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD.
Anggota DPRD Padang dari Fraksi PAN, Irawati Meuraksa bersama kepsek, guru dan siswa SMP 31 Padang. (ist) |
"Melalui instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiskal, pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan. Sektor pendidikan pada dasarnya adalah anggaran fungsi pendidikan," sebut Bendahara Fraksi PAN DPRD Padang ini.
Anggota Komisi IV DPRD ini juga menyampaikan hal itu saat menggelar pertemuan dengan kepala sekolah dan jajaran guru SMP 31 Padang, Senin (12/9/2022) lalu.
Bahkan DPRD Padang siap membantu kemajuan dunia pendidikan, baik terkait pembangunan yang sifatnya fisik, peningkatan sumber daya manusia, maupun hal-hal yang mendukung kinerja dan peningkatan taraf pendidikan di Padang.
Disebutkan, Irawati keberadaan anggota dewan di suatu daerah pemilihan (dapil), merupakan potensi yang harus bisa dimanfaatkan secara maksimal, guna kemajuan dunia pendidikan, terutama di wilayah tersebut.
"Kemampuan pemerintah terbatas, dan itu perlu dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari dewan, setiap dewan memiliki dana aspirasi yang bisa dimanfaatkan (dialokasikan) untuk sektor pendidikan," kata dia.
Irawati mempersilahkan kepada pihak sekolah mendata kebutuhan dan membuat proposal, kemudian mengajukan kepada salah satu anggota dewan yang ada di daerah tersebut.
"Jika merupakan lembaga pemerintahan, maka bisa mendapat bantuan dana aspirasi setiap tahun, berbeda dengan lembaga non pemerintah yang hanya bisa mendapatkan bantuan dana aspirasi sekali dua tahun," tambah Bendahara DPD PAN Kota Padang ini.
Anggota DPRD Padang Irawati Meuraksa bersalaman dengan para guru SMP 31 Padang. (ist). |
Sementara Kepala SMP 31 Padang Nazran sangat berterima kasih atas kunjungan salah satu anggota DPRD Padang. Ia mengatakan ada beberapa kebutuhan yang cukup mendesak yang akan diajukan, seperti pengecatan dinding sekolah, pengadaan alat kesenian hingga perbaikan sejumlah atap sekolah.
"Kita harapkan dengan adanya bantuan dari dewan, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, sehingga proses belajar-mengajar berjalan lancar, serta bisa melahirkan murid-murid yang berprestasi," tuturnya saat itu. (ef)