arrow_upward

GUSPARDI GAUS : Pj. Kepala Daerah tak Boleh Rangkap Jabatan

Rabu, 28 September 2022 : 19.59

 

Guspardi Gaus

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai Pj. kepala daerah  tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya guna menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugas.

"Pj kepala daerah yang masih merangkap jabatan struktural di pemerintahan, akan sangat mungkin tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan dari seorang Pj. kepala daerah, "ujar Guspardi, Selasa (27/9/2022).

Para Pj. kepala daerah sebaiknya fokus memimpin daerahnya, karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian pemimpin yang tak hanya sambilan. Lagi pula pj. kepala daerah sekarang ini berbeda dengan jabatan pj. kepala daerah sebelumnya. Sekarang ini tugas dan beban kerja berat.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan  UU 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h tentang otonomi daerah menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Artinya Kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan, mestinya untuk Pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk'  tidak dibenarkan pula rangkap jabatan sehingga bisa fokus bekerja sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Mendagri harus menegur Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mendelegasikan jabatan lamanya kepada pejabat lain. Terserah mana yang pas dari sisi regulasi. Apakah ditunjuk seorang pelaksana harian (plh) atau pelaksana tugas (plt). Yang jelas, yang bersangkutan off dulu bekerja sebagai pejabat eselon 1 atau eselon 2, sehingga fokus sebagai pj.kepala daerah," katanya.

Jadi, sambung Guspardi, yang bersangkutan tetap pejabat eselon 1 atau 2, tapi operasional tupoksinya diserahkan kepada pejabat lain sehingga fokus melakoni tugas sebagai Pj. kepala daerah.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri guna menjelaskan terkait Pj. Kepala Daerah di suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan. 

Diminta Kemendagri untuk mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang Pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Dan harus diatur secara  tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya. 

"Pj. kepala daerah harus  fokus dan konsentrasi penuh dengan tugasnya yang sangat krusial dan strategis sebagai Pj. Kepala sampai terpilihnya Kepala Daerah definitif pada Pilkada serentak 2024," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, saat kunjungan kerja spesifik komisi II DPR di Bangka Belitung (Babel) pada Kamis, 22 September 2024, Pj Gubernur Babel tidak hadir karena sudah satu minggu berada di Jakarta. Rombongan komisi II tentu kaget dan mempertanyakan, apakah Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin masih rangkap jabatan sebagai Dirjen Minera Batubara Kementrian ESDM RI. 

Disinyalir Pj kepala daerah di Provinsi Banten dan Lampung juga masih rangkap jabatan. Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada Pj Kepala Daerah baik sebagai Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang masih merangkap jabatan dengan jabatan sebelum diangkat sebagai Pj kepala daerah. (gp)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved