arrow_upward

GUBERNUR MAHYELDI : Jika Tidak Dikelola Profesional, Zakat Bisa Memiskinkan Masyarakat

Selasa, 20 September 2022 : 08.15

 

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Pimpinan Baznas pusat Nur Chamdani, Ketua Baznas Sumbar Buchari dan pimpinan Baznas Sumbar lainnya serta peserta rakor dari baznas kabupaten/kota se-Sumbar. (rian).

Padang, Analisakini.id-Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan, jika zakat tidak dikelola dengan baik dan profesional, maka zakat akan bisa memiskinkan masyarakat. Padahal, sesungguhnya zakat itu berperan dalam mengentaskan kemiskinan. Sebab, penerima zakat, salah satunya adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin. 

"Melalui zakat, wakaf, infak, sedekah dan lainnya, maka fakir miskin akan terbantu, baik berupa bantuan modal usaha maupun maupun bantuan stimulan lain. Adanya bantuan tersebut, fakir miskin secara perlahan, bisa lepas dari angka kemiskinan," kata Mahyeldi saat membuka rakor daerah dan pra-RKAT Baznas kabupaten/kota dengan Baznas provinsi Sumbar, Senin (19/9/2022) di salah satu hotel di Padang.

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, zakat mesti dikelola profesional. Karena dengan mengedepankan aspek profesional itulah, tujuan hakiki dari zakat tercapai. Melalui lembaga zakat seperti Baznas, pendistribusian zakat dapat terkendali dan tepat sasaran. 

Jadi, harus dilakukan pengelolaan yang baik sehingga benar-benar memberikan manfaat yakni meningkatkan kesejahteraan mustahiq. Benar, perintah berzakat ideal harus dipenuhi muzakki, karena di samping membawa manfaat baginya juga menjadi solusi buat si penerima zakat dapat meningkatkan taraf hidupnya.

Pemprov Sumbar juga mengapresiasi pencapaian kinerja Bazas Sumbar pada 20202. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 36 Tahun 2022 tentang Target Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Kegamaan Lainnya (ZIS & DSKL) secara Nasional 2022, target pengumpulan ZIS & DSKL adalah Rp479 miliar. Per Juli 2022 melebihi target.

Meksi begitu, Gubernur berharap Baznas Sumbar terus melakukan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Sebab, masih banyak potensi yang belum dioptimalkan. Termasuk BUMN yang ada di Sumbar. Gubernur berharap BUMN yang mencari hidup di Sumbar, ada baiknya berzakat juga di Sumbar.

"Lewat rapat koordinasi ini, semoga semua harapan kita bersama tercapai, terutama dalam hal penerima zakat. Tidak ada yang tumpang tindih dan tersebar secara porprosional," harap Mahyeldi.

Sementara itu pimpinan Baznas Pusat bidang SDM, keuangan dan Umum Nur Chamdani dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Baznas Sumbar. Bahkan secara nasional, Baznas Sumbar terbaik. Sebab salah satu indikatornya adalah mampu bersinergis dengan pemerintah daerah.

"Rata-rata Baznas yang maju itu adalah Baznas yang bisa sinergi dengan pemerintah daerah. Baznar Sumbar membuktikannnya. Di daerah lain ada baznas yang kurang sinergis dengan pemerintah daerah dan ini berdampak nyata kepada kinerja Baznas tersebut, khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat," katanya.

Gubernur Mahyeldi, Pimpinan Baznas pusat Nur Chamdani bersama pimpinan Baznas Sumbar. (ist).

Sedangkan Ketua Baznas Sumbar Dr. Buchari mengatakan rakor daerah dan pra-rkat baznas kabupaten/kota dengan provinsi Sumbar itu diikuti pengurus baznas se-Sumbar, bertemakan harmonisasi pengelolaan zakat.

"Berkaitan tugas dan fungsi kami, bersama seluruh pemerintah daerah mencoba mengoptimalkan penggunaan zakat untuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Sebagaimana kita ketahui bahwa potensi zakat itu sangat besar sekali, sehingga bisa membantu menurunkan angka kemiskinan di Sumbar," katanya. 

Disebutkan Buchari, berdasarkan Peraturan Menteria Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 dan terakhir kali dengan Peraturan Menteria Agama Nomor 31 Tahun 2019, terdapat 9 liputan zakat mal, yaitu: (a) zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. 

Kemudian (b) zakat uang dan surat berharga lainnya; (c) zakat perniagaan, (d) zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; (e) zakat peternakan dan perikanan; (f) zakat pertambangan; (g) zakat perindustrian; (h) zakat pendapatan dan jasa; (i) zakat rikaz. 

"Pengumpulan zakat banyak tertuju pada zakat pendapatan dan jasa. Itu pun masih terfokus pada Aparatur Sipil Negara. Dan belum menyentuh aspek lainnya. Oleh karena itu potensi zakat sebesar Rp3,2 triliun dapat diusahakan bersama realisasinya, dengan berkolaborasi dan bersinergi," kata dia. (ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved