arrow_upward

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Jumat, 12 Agustus 2022 : 18.35

 

Adrian Tuswandi

Oleh: Adrian Tuswandi (Komisioner KI Sumbar)

Kebutuhan informasi untuk memenuhi hak anda untuk tahu, acapkali tersandung okeh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di ranah publik soal kasus polisi tembak polis di ranah jenderal telah menimbulkan pro kontrak tentang hak untuk tahu yang diakui sebagai hak universal diputuskan di Sofia Bulgaria pada 11 September 2022.

Hari Hak untuk tahu peringatan pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, 28 September 2002, turut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun.

Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejaik 2011. Bertepatan dengan itu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undangentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 menjadi regulasi dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.

Kembali ke soal heboh se republik soal penembakan di rumah jenderal, Kapolri telah menetapkan tersangka yakni si penghuni rumah sendiri pejabat di Polri berpangkat bintang dua inisial FS.

FS berstatus tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Redakah soal kasus itu, ternyata tidak. Rasa ingin tahu publik makin ‘menggila’, publik terus kepoin kasus itu yang dikatakan Kapolri tidak tembak menembak tapi korban ditembak.

Publik semua serentak ingin tahu a-z tragedi berdarah di rumah sang jenderal bintang dua itu.

Pihak Polri kewalahan menjawab tanya pers mewakili rasa ingin tahu masyarakat se. Indonesia. Dan tak jarang tanya itu sudah menyangkut materi penyidikan sendiri.

UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada Pasal 17 tentang informasi dikecualikan,

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 

mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.

membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Pada Pasal 18, tidak termasuk informasi dikecualikan:

Ayat 3: Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.

Ayat 4: Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.

Ayat 5: Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.

Ayat 6: Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.

Nah pemahaman penulis yanng saat ini menjadi Komisioner di Komisi Informasi Sumatra Barat,, menilai kasus dalam penyelidikan dan penyidikan, semua keingintahuan masyarakat dan penulis sendiri sudah masuk ke ranah informasi dikecualikan.

Kapolri dalam keterangan persnya sudah sangat transparan dalam mengekspos kasus yang menyita rasa ingin tahu masyarakat, bahkan pihak berwenanag memberikan keterangan di pers conference itu pun sudah sangat transparan.

Tapi menjadi poradok ketika hausnya rasa ingin tahu masyarakat atas kejadian yang menyita perhatian publik mulai dari warga biasa hingga orang nonor satu di republik ini.

Informasi dikecualikan tentang penyelidikan itu menurut penulis bukan berarti terkunci rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat. Butuh analisa dan pertimbangan sehingga itu soal informasi dikecualikan, regulasi memberikan wewenang bagi pejabat informasi publik untuk mengabur atau menghitamkannya.

Kasus FS misalnya, Kapolri dan pejabat berwenang di Polri memberikan informasi bisa saja memberikan ‘kulit’ pengantar dari informasi kasus tersebut. Tapi soal konten penyelidikan yang akan menjadi konstruksi dari sebuah peristiwa pidana itu harus menjadi informasi dikecualikan.

Bisa dibuka ke publik di kasus berstatus penyelidikan dan penyidikan menurut penulis itu hanya terkait inisial tersangka, kronologis singkat tentang terjadi peristiwa pidana dan peran masing tersangka, atau yang formil-formil saja.

Terkait materil penyelidikan atau penyidikan itu mesti menjadi informasi dikecualikan termasuk soal motif dan hubungan sebab akibat antar tersangka dan korban dari sebuah peristiwa pidana.

Terbuka terang kasus FS ada waktunya yaitu di sidang pengadilan yang menganut prinsip sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

Dari analisa penulis adanya informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008 pasal 17 terkait hal penyeldikan dan penyidikan sebenarnya ada logika dari prinsip penegakan hukum pidana sendiri yaitu Prasangka tidak Bersalah. Tersangka belum bisa disebut terpidana sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Semoga buah dari Pasal Informasi dikecualikan di UU 14 Tahun 2008 digunakan untuk sebuah fakta sebenar-benarnya. Tidak menjadikan Pasal 17 untuk bersembunyi dari fakta atau menjadikan rekayasa sebagai sebuah akta hukum.

Masyarakat luas juga harus memberikan keleluasaan kepada penyidik Polri alam bekerja mengungkap kasus pelik itu, karena melibatkan seoramg jenderal bintang dua dengan jabatan strategis di Mabes Polri.

Kalaulah tidak ada semamgat transparansi pastilah dengan tersangkanya berpangkat tinggi Polri akan tertutup. Namun itu terbantahkan di mana Kapolri langsung memimpin pers conference Selasa 9 Agustus 2022 senja. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved