arrow_upward

Komisi II DPR Minta Kemendagri Lakukan Langkah Khusus soal Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK

Selasa, 09 Agustus 2022 : 19.08

 

Guspardi Gaus.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menanggapi soal Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang berstatus buron karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini imbas terseret kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika benar informasi Bupati Membrano tengah melarikan diri alias kabur ke Papua Nuigini, hal ini bukannya menyelesaikan masalah,tapi justru akan menambah masalah," ujar Guspardi saat dihubungi Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, harus ada kajian mendalam dan koordinasi antara Kemendagri dan Pemda setempat soal keberadaan Ricky. Karena akan bepengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Membrano Tengah yang baru dimekarkan lima tahun lalu. 

"Kalau seandainya dia keluar negeri  dalam rangka kepentingan tertentu, atau justru menghindari proses hukum yang sedang di tangani KPK," ulas Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun meminta Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina kepala daerah di harapkan dapat melakukan langkah-langkah khusus terhadap  jabatan bupati yang dipikul Ricky. Tentu mengacu peraturan yang berlaku, sejauh mana kewenangan Kemendagri dalam menyikapi ini

Dirinya pun menekankan bahwa  roda pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat jangan terhenti dengan kasus ini. Jika memang belum ada kejelasan, Kemendagri bisa saja menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas. 

"Tapi kita enggak bisa terburu-buru, apakah Wakil Bupati yang akan  mengisi jabatan yang atau menetapkan jabatan Plt dan lain sebagainya," pungkas anggota Baleg DPR tersebut.

Sementara itu, Danni Yikwa, seorang aktivis Intelektual Mahasiswa Kab Mamberamo Tengah menyebut bahwa terjadi insiden penutupan beberapa fasilitas publik di kabupaten tersebut. Provokator dari insiden tersebut tak lain dari pihak simpatisan Ricky Ham Pagawak.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved