arrow_upward

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Wisata Halal, Ini Respon Peserta

Selasa, 02 Agustus 2022 : 17.58

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Wisata Halal. (ist).

Payakumbuh, Analisakini.id-Ketua DPRD Sumbar Supardi, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Wisata Halal kepada ratusan masyarakatan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluhkota, belum lama ini.

Pada pertemuan yang dihadiri unsur pemerintah kota tersebut, Supardi meminta kepala daerah menindaklanjuti Perda yang dilahirkan oleh pemerintah provinsi.

"Perda tentang Penyelenggaraan Wisata Halal disepakati oleh Pemprov dan DPRD pada 2020 yang mana kondisi daerah tengah dilanda pandemi Covid-19, meski dengan kondisi terbatas saat itu, DPRD Sumbar berhasil melahirkan lebih dari delapan Perda. Prestasi itu salah satu yang terbaik di Indonesia, namun kondisi itu berbanding terbalik pada kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti payung hukum yang diselesaikan pemerintah provinsi,"kata Supardi

Dia mengatakan hingga saat sekarang, tidak ada satupun pemerintah kabupaten/kota yang menindaklanjuti Perda ini. Padahal pembahasan melibatkan banyak unsur dari ninik mamak, MUI, akademisi hingga unsur lainnya.

Optimalisasi pembangunan daerah melalui Perda harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki penyamaan visi dengan tujuan sama.

Dia mengatakan penerapan Perda tersebut, menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius, \seperti Mentawai secara budaya kita memiliki beberapa perbedaan budaya, nanti juga tidak bisa paksakan untuk turis mancanegara ke Mentawai memakai hijab. Lahirnya Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.

"Terkait dengan penerapan wisata halal, penekanannya pada destinasinya, seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur,"katanya.

Dia mengatakan pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti mushalla atau masjid. Begitupun makanannya yang harus halal. Selain itu sektor industrinya juga harus menjadi perhatian. 

Terkait kuliner khususnya di Kota Payakumbuh, banyak yang tidak disupport pemerintah padahal bumbu rendang asal kota galamai telah banyak diekspor ke Eropa, bahkan telah MOU.

Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan  kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau organisasi ASITA.

Dia mengatakan, konsep promosi dan pemasaran ini tengah dibahas oleh pemerintah provinsi dan melibatkan Ketua ASITA Sumbar. Ketika konsep ituelah jelas maka DPRD bisa menggarkan untuk akses promosi wisata Sumbar, dalam menyuksuseskan ini butuh kolaborasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari kepala daerah dalam melahirkan produk hukum daerah (Perda) ini.

Setelah menjabarkan beberapa muatan Perda Penerapan Wisata Halal, Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka sesi tanya jawab, salah satu masyarakat Resti mengungkapkan, Payakumbuh merupakan kota dengan potensi kuliner yang sangat kuat, dalam Perda tersebut makanan harus teregistrasi Halal, apakah pemerintah bisa mengakomodir hal itu agar bisa masuk dalam keriteria yang diatur dalam Perda.

Pertanyaan yang mirip juga dilontarkan oleh Zal. Dia menanyakan akan  pembiayaan untuk pengurusan registrasi halal, apakah itu bisa diakomodir pemerintah daerah.

Menanggapi itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, terkait registrasi tidak berlaku personal, jika suatu destinasi ditetapkan sebagai pariwisata halal, maka harus ada registrasi pada tempat yang ditetapkan. Jadi lebih kepada tempat, jika ditetapkan maka ada registrasi dari pemerintah daerah.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved