arrow_upward

Tak Dapat Izin Cuti, CJH asal Kota Pariaman ini Gagal Berangkat Haji

Senin, 06 Juni 2022 : 16.06

  

Ist.

Padang, Analisakini.id- Tak dapat izin cuti, seorang pria Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pariaman, Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Sumbar, gagal berangkat haji tahun 2022.

Sesuai jadwal, seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, diberangkatkan bersama rombongan lainnya. Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) PHU, Joben yang mewakili Kakanwil Kemenag Sumbar, saat melepas keberangkatan CJH Kloter II, Minggu, (5/6/2022) membenarkan, adanya CJH Kloter II yang gagal berangkat.

"Ada dua orang calon jemaah haji yang gagal berangkat, yaitu atas nama Zelvi Abdul Malik Zen, daerah asal Kabupaten Tanah Datar, usia 57 tahun dengan nomor Manifest 126. Ia batal berangkat karena meninggal dunia sesaat sebelum bertolak ke  embarkasi Padang," katanya. 

Kedua, Arif Winanda Syafri, asal Kota Pariaman nomor manifest 338, batal berangkat disebabkan tidak mendapatkan cuti dari pemerintah, tempat yang bersangkutan berdinas, karena baru lulus CPNS.

Jemaah haji Kloter II ini berasal dari Kota Bukittinggi, Pariaman, Padang, Padang Pariaman dan Tanah Datar sebanyak 391 orang. 

Mewakili seluruh petugas Kabid PHU, Joben menyampaikaan duka yang mendalam atas wafatnya jemaah Kloter II dan keluarga yang ditinggal diberi kesabaran hendaknya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved