arrow_upward

Politisi PAN Guspardi Gaus Dukung Mendagri Pj. Kepala Daerah Diusulkan DPRD

Rabu, 22 Juni 2022 : 15.05

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sedang menyusun permendagri yang mengatur pemilihan pj. kepala daerah bisa diusulkan oleh DPRD. 

Menurutnya, pengangkatan sejumlah pj. kepala daerah baru-baru ini untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah akibat keserentakan Pemilu pada 2024 telah menimbulkan kegaduhan dan dinilai kurang melibatkan partisipasi publik.

"Makanya, perlu pemantapan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam proses penetapan calon penjabat gubernur, pj bupati/walikota. Sejogjanya pemerintah memerlukan pertimbangan serta usulan dari anggota DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah guna memperkuat legitimasi penjabat terpilih," tegas politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan usulan yang disampaikan oleh Mendagri untuk Pj gubernur, DPRD provinsi mengusulkan 3 nama dan Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama. Sementara di tingkat kota dan kabupaten, usulan nama calon walikota dan bupati bakal diajukan oleh DPRD kota dan kabupaten 3 nama, lalu oleh gubernur masing-masing wilayah sebanyak 3 nama, dan Kemendagri pun 3 nama. 

Selanjutnya baru dipilih satu yang akan ditetapkan menjadi pj kepala daerah. Oleh karena itu, pengajuan nama pj kepala daerah oleh  DPRD Provinsi, DPRD kabupten/kota tentang pj kepala daerah ini menjadi sangat penting untuk dibahas dan dimatangkan konsep dan mekanismenya. 

Karena nantinya, penjabat gubernur akan bekerja sama dengan DPRD Provinsi. Begitu juga pj bupati  dan pj walikota akan bersinergi dengan DPRD kabutan/kota dimasing -masing daerah. 

"DPRD yang ikut mengusulkan kepala daerah melalui mekanisme pj kepala daerah tentu merepresentasikan pemilihan yang lebih demokratis karena hak konstitusional masyarakat telah diwakili oleh anggota DPRD," pungkas anggota Baleg DPR tersebut.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj. 

Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan. 

"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata Mendagri Tito Karnavian. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved