arrow_upward

LBH – Pemprov Sumbar Bersengketa, Komisi Informasi Minta Mediasi

Kamis, 09 Juni 2022 : 14.37
Sidang sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan kuasa Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar digelar Kamis (9/6/2022) dipimpin Adrian Tuswandi sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi. (ist)

Padang, Analisakini.id—Sidang sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan kuasa Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar digelar Kamis (9/6/2022) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal dipimpin Adrian Tuswandi sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.

“Semua hal tentang pemeriksaan awal, mulai kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi. Sehingga itu majelis menawarkan para pihak untuk menempuh mediasi,” ujar Adrian di persidangan.

Sedangkan Arif dan Nofal juga menekankan tak ada alasan para pihak untuk tidak menempuh mediasi sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013.

“Semua informasi yang dimintakan pemohon tidak termasuk informasi dikecualikan. Karena itu sesuai regulasi penyelesaian sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar ini, saya minta untuk mediasi,” ujar Arif dikuatkan oleh Nofal Wiska.

Kuasa Termohon Indra Sukma juga memastikan percepatan penyelesaian sengketa ini adalah lewat sidang mediasi saja.

“Insya Allah semua pemohonan informasi pemohon bisa terpenuhi di mediasi, tapi karena PPID Pelaksana DMPTSP Sumbar tidak bisa hadir hari ini karena masih menghimpun informasi yang diminta, mohon pelaksanaan mediasi Kamis depan,” ujar Indra Sukma yang sehari-hari adalah Kabid IKP Kominfotik Sumbar.

Pemicu terjadinya sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar terkait tak puas atau tak didapatnya tujuh informasi yang diminta ke PPID Utama Pemprov Sumbar.

Tujuh Informasi itu semuanya terkait dokomen dan izin sepert izin usaha pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Laporoan rincian kerja tahunan perusahaan, Dokumen peta konsesi dan izin lokasi usaha tambang, IPPKH, Laporan pengawasan perkebunan dan rincian setor dana jaminan reklamasi dam pasca tambang setiap IUP aktif.

“Atas permohonan itu, selagi para pihak sepakat damai di mediasi, maka majelis tak sampai ke pemeriksaan pokok perkara hingga pembuktian dan memgahdirkan saksi atas register sengketa. ini. Untuk itu sidang diskor dilanjutkan mediasi pada Kamis depan (16/6/2022) pukul 08.00 Wib,” ujar Adrian. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved