arrow_upward

Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2022 Sudah Keluar, Silahkan Cek di Sini

Minggu, 08 Mei 2022 : 22.59

  

Ka'bah.

Jakarta, Analisakini.id- Kementerian Agama merilis daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada 1443 H/2022 M.

Dirjen Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut daftar nama calon jemaah haji 2022 bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," ujar Hilman di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Hilman mengatakan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi. Adapun syarat itu, yakni berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

"Saya minta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," tuturnya.

Hilman mengingatkan agar jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Kementerian Agama merilis daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada 1443 H/2022 M.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada 2020, tetapi belum bisa berangkat 2022 ini.

"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jamaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jamaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," ujarnya.

Berkenaan dana haji, Hilman mengatakan bahwa dana itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama (Kemenag), tetapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kemenag hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

"Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," tutur Hilman. (antara)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved