Adrian Tuswandi. |
Padang, Analisakini.id– Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi dalam sidang sengketa informasi publik antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat.
Dikatakan, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi.
“Jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu,” ujar Adrian.
Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum. (***)
Bagikan