arrow_upward

Tiga Wanita Pekerja Panti Pijat Berkedok Salon Diamankan

Kamis, 07 April 2022 : 14.59

 

Petugas Satpol PP Padang mengamankan tiga wanita pekerja panti pijat di dua lokasi saat pengawasan, Kamis (7/4).

Padang, Analisakini.id-Tiga wanita pekerja panti pijat berkedok salon diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang‎ di dua lokasi berbeda di Padang, Kamis (7/4/2022).

Tidak hanya mengamankan tiga wanita, pasukan penegak perda tersebut memberikan surat panggilan kepada pemilik panti pijat berkedok salon tersebut, untuk hadir di Mako Satpol PP Padang.

"Kita amankan tiga wanita dan berikan surat panggilan kepada pemilik panti pijat berkedok salon tersebut. Mereka kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar.

Edrian mengatakan, selama Ramadhan ini pihaknya mengantisipasi perbuatan maksiat serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

"Kita intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda, serta perbuatan yang bertentangan norma-norma yang berlaku di Padang," ujar Edrian.

Dikatakan, penertiban panti pijat berkedok salon ‎ini, dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dua tempat ini. Menanggapi laporan masyarakat, pihaknya mendatangi kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Koto Tangah dan kawasan Alai Parak Kopi, Gunung Pangilun, Padang Utara.

"Ada tiga karyawan panti pijat kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut. Sementara pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP," katanya.

Dikatakannya, dalam rangka menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya. Selama pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, jika memang ada aktifitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus ditutup. Karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Padang. Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang, selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktivitas," ujarnya.

Terakhir Edrian mengatakan, dalam penertiban ini, pihaknya mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Para warga mengucapkan terima kasih, atas tindakan dari Satpol PP yang telah menertibkan dua panti pijat yang meresahkan warga.

"Sebelumnya warga telah menegur aktivitas panti pijat tersebut, namun pemilik tempat memberikan perlawanan kepada warga. Dengan begitu, wargalangsung melaporkan kepada kita. Kalau petugas yang datang, pemilik tidak bisa marah lagi," tutupnya.(do)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved