Sejumlah personel Satpol PP Padang membongkar lapak-lapak PKL di kawasan jalan Samudera. (ist) |
Padang, Analisakini.id-Satpol PP Padang kembali membongkar puluhan Lapak PKL di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat pagi (1/4/2022). Pembongkaran ini bertepatan pula dengan sehari sebelumnya masuknya bulan Ramadhan. Kalau puasa mulai Minggu (3/4/2022), ya berjarak dua hari lah.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, menjelaskan, sebelumnya pemilik lapak ini telah disurati oleh Satpol PP Padang.
"Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya, namun, hari ini mereka masih belum memindahkan lapak dan terpaksa personel membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang ini," sebut Bambang.
Para PKL dan lapak-lapak yang berada di jalan Samudera, Pantai Padang, Kawasan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapaknya di lokasi berjualan persis arah pantai. Ke depan mereka berjualan dengan tenda buka pasang yang tidak diizinkan meninggalkan barang-barangnya.
"Setelah berjualan paginya lapak-lapaknya tidak boleh ditinggal di lokasi." jelas Bambang.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan oleh personelnya, dalam rangka menjadikan pantai Padang yang indah, maka seluruh PKL yang menempati bibir Pantai lokasi wisata Kota Padang, tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir Pantai apalagi di atas trotoar.
"Tentu dengan adanya lapak-lapak PKL pemandangan ke laut jadi terhalang, maka dari itu kita imbau para PKL agar mematuhi," Harap Mursalim.
Lapak-lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, maka perlu ditertibkan. Selain itu, ini adalah usaha pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan pengunjung ke Pantai Padang yang bersih, indah serta tentram. (***)
Puluhan anggota Satpol PP Padang bongkar lapak-lapak PKL di kawasan Jalan Samudera. (humas)