arrow_upward

Bawaslu Limapuluh Kota Gandeng KI Sumbar Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Jumat, 22 April 2022 : 13.50

 

Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari memberikan materi. (ist).

Tanjungpati, Analisakini.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota bekerja sama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat dalam upaya peningkatan kapasitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Limapuluh Kota. Kegiatan itu dilaksanakan di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, Kamis (21/4/2022).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari Ketua bidang Kelembagaan, dan Arif Yumardi, Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi.

Selain itu, kegiatan yang diharapkan untuk membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di lembaga publik itu dihadiri oleh ketua Bawaslu, Yoriza Asra, wartawan, Koordinator sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota Mellia Rahmi, serta BPP Eliza dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra membuka Kegiatan Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik itu, mengatakan dalam sambutannya pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Limapuluh Kota yang menyadari bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu yang transparan dan bertanggungjawab,” ujar ketua Bawaslu Limapuluh Kota yang akrab disapa Yori ini.

Dalam kegiatan itu pula, komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari pada kesempatannya menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID untuk Bawaslu Kabupaten Kota menuju Informatif.

“Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya. Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni” ujar Tanti.

Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian juga menjelaskan informasi publik itu mempunyai dua sisi seperti mata uang, ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat.

Sedangkan lembaga publik, seperti Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan kepada masyarakat informasi publik yang diperlukannya.

“Oleh sebab itu, una menunjang keterbukaan informasi di badan publik khusus Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu harus mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah,” terang Arif.

Informasi yang digali di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Limapuluh Kota menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada 2019.

Pada 2022 ini, Bawaslu Limapuluh Kota berupaya melakukan pengembangan terhadap pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Limapuluh Kota. (****)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved