arrow_upward

Alhamdulillah, UKT Unand Dipastikan Tidak Naik dengan Status PTNBH

Minggu, 10 April 2022 : 17.34

 

Prof. Yuliandri, SH, MH.

Padang, Analisakini.id-Rektor Univesitas Andalas (Unand) Prof. Yuliandri, SH, MH mengemukakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipastikan tidak naik meskipun saat ini dengan status telah berubah menjadi PTNBH berdasarkan PP Nomor 95 Tahun 2021. 

UKT untuk calon mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 baik yang diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN sama dengan mahasiswa lama.

Rektor juga menyampaikan UKT mahasiswa tergolong murah dan terjangkau jika dibandingkan dengan PTNBH lain yang ada di Indonesia. Besaran UKT ini tergantung Kelompok dan Program Studi, mulai dari Kelompok I sampai Kelompok VII. 

Semua Program Studi menyediakan UKT Kelompok I dengan besaran Rp. 500.000- per semester dan Kelompok II yaitu Rp. 1.900.000- per semester, atau berkisar dari Rp. 83,33,- sampai Rp. 166,66, per bulannya. 

Lalu, kelompok III sampai Kelompok VII ada variasi tergantung biaya operasional pendidikan pada Program Studi. Kelompok VII yang tertinggi berkisar dari Rp. 3.000.000,- sampai Rp. 12.000.000, pe semester. 

Selanjutnya, Rektor Yuliandri menginformasikan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN yang baru diumumkan pada 29 Maret, sebanyak 530 dari jumlah total yang diterima 1.427 orang tercatat diterima dengan pembiayaan Kartu Indonesia Pintar (KIP-K).

Disampaikannya calon mahasiswa dinyatakan diterima KIP-K diberi kemudahan registrasi dengan tagihan Rp. 0.

“Hal ini merupakan komitmen Universitas Andalas peduli terhadap calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tinggi dengan latar belakang ekonomi keluarga tidak mampu,” tekannya. (ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved