arrow_upward

Terkait Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro Periksa Politisi Golkar Azis Samual

Selasa, 01 Maret 2022 : 18.25

 

Azis Samual.


Jakarta, Analisakini.id-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Azis Samual, pada Selasa (1/3/2022).  

Adapun Azis Samual diperiksa terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua KNPI Haris Pertama. Azis bakal diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.  

"Sudah ada panggilannya, panggilan sebagai saksi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (1/3/2022) seperti dikutip dari mediaindonesia.com.

Tubagus membeberkan bahwa Azis diduga keras ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan. Maka, polisi memanggil Azis untuk dimintai keterangan.  "Yang pasti kalau dia dipanggil sebagai saksi, sebagai orang yang begini, begini secara KUHP ada kaitannya," ujar Tubagus.  

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Haris di daerah Tanjung Priok, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.  Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).  Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harfi, dan Irwan merupakan eksekutor.  Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2).  Para pelaku berprofesi sebagai debt collector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris. 

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.  

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.  Sementara SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan.  Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved