arrow_upward

Ayo Buruan, Pemprov Sumbar Perpanjang Lagi Penghapusan Denda PKB dan BBNKB hingga 15 Juni 2022

Jumat, 18 Maret 2022 : 21.39
Dok. Bapenda.

Padang, Analisakini.id-Alhamdulillah, ada kabar nih. Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi  hingga 15 Juni 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.

“Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya,” ungkap Gubernur Mahyeldi, Jumat (18/3/2022).

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

"Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat di Sumbar. Kantor Samsat tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat,” ujar Gubernur.

Ditambahkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maswar Dedi, selain Samsat Induk,  terdapat juga Samsat Nagari, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Gerai. Kunjungi Kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Tentu dengan catatan, harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved