arrow_upward

Horeee...MenPAN-RB Cabut Larangan Kegiatan PNS Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 21 Maret 2022 : 19.19
Tjahjo Kumolo. 

Jakarta, Analisakini.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan edaran terbaru yang mencabut edaran sebelumnya tentang pembatasan kegiatan ASN bepergian ke luar negeri. Pencabutan edaran tersebut didasarkan atas perkembangan situasi pandemi COVID-19.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 itu diterbitkan pada Senin (21/3/2022). Edaran terbaru ini dikeluarkan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Maksud surat edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara. Tujuan surat edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai aparatur sipil negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi maksud dan tujuan edaran tersebut.

Adapun isi edaran tersebut, seperti dikutip dari detik.com adalah sebagai berikut:

a. Mencabut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

b. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi:

1) protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

2) petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3) kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4) kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

5) protokol kesehatan yang ketat.

c. Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved