arrow_upward

Lagi, Tiga Pasangan Ilegal Diamankan di Sebuah Penginapan di Pulau Karam

Senin, 14 Februari 2022 : 09.00
Petugas Satpol PP Padang menemukan satu pasangan ilegal di dalam kamar, saat pengawasan penginapan dan kos-kosan di kawasan Pulau Karam, Senin (14/2) dinihari. (ist)

Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali mengamankan tiga pasangan ilegal di salah satu penginapan, Pulau Karam, Senin (14/2/2022) dinihari.

Diamankannya tiga pasang tersebut‎, setelah Satpol PP Padang mendapat laporan dari warga yang resah dengan keberadaan penginapan dan kos-kosan yang berbau maksiat.

"Pengawasan kos-kosan dan penginapan ini kita lakukan di dua tempat, di kawasan Pulau Karam, Padang Barat," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Mursalim mengatakan, pengawasan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang resah dengan keberadaan kos-kosan dan penginapan tersebut. Menanggapi laporan warga, petugas langsung ke lokasi.

"Kita dapati tiga pasangan ilegal. Dua pasang di satu kamar, satu pasang lagi di kamar lainnya. Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk proses lebih lanjut," ujar Mursalim.

Dikatakan, meski ditemukan tiga pasangan ilegal di penginapan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sana, tidak ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan penginapan.

"Kita juga panggil pemilik penginapan untuk ke Mako, kita mintai keterangannya, terkait apa yang sudah kita temukan di sana," katanya.

Tempat penginapan dan kos-kosan yang menimbulkan keresahan di Padang, akan ditindak tegas, karena sudah melanggar perda nomor 11 tahun 2005, tentang trabtibum dan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.

"Tempat-tempat yang sudah kita dapati adanya pelanggaran, kita akan lakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kita tindak tegas terhadap pemilik kosnya," ujar dia.

Mursalim mengatakan, kepada seluruh pemilik penginapan dan kos-kosan yang ada di Padang, agar patuh dalam aturan dan menjaga norma-norma yang berlaku. Penginapan dan kos-kosan tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan yang bukan suami-istri dan tidak memfasilitasi maksiat. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved