arrow_upward

DPR Sahkan RUU Tujuh Provinsi, Ini Rinciannya

Selasa, 15 Februari 2022 : 15.22

 

Istimewa.

Jakarta, Analisakini.id-DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tujuh provinsi dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022). Ketujuh provinsi tersebut, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945

"(UU itu) menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten/kota itu mempunyai pemerintah daerah diatur dengan undang-undang," ujar Junimar di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) seperti dikutip dari med.com.

Wakil Ketua DPR Lodewijk menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan guna mengesahkan tujuh provinsi tersebut. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pengesahan undang-undang tujuh provinsi ini. Menurut Tito, undang-undang ini merupakan inisiatif DPR yang baik.

"Dasar hukum yang tadinya Undang-Undang RIS (Republik Indonesia Serikat) dan itu pada waktu pembuatan Perda (peraturan daerah), Perkada (peraturan kepala daerah) dasarnya pada UU RIS, pertimbangannya harusnya UUD 1945 yang berlaku saat ini," kata Tito.

RUU tentang tujuh provinsi ini merupakan usul inisiatif DPR. RUU tersebut bertujuan menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada UUD 1945. Sebelumnya, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih mengacu UUD Sementara Tahun 1950. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved