arrow_upward

29 Remaja di Sejumlah Kos-kosan Diamankan Satpol PP Padang, Ini Sebabnya

Rabu, 02 Februari 2022 : 15.20

 

Petugas Satpol PP Padang mengamankan 29 remaja yang kedapatan di dalam kamar di sejumlah tempat kos di Padang, Rabu (2/2). (ist)

Padang, Analisakini.id-Sebanyak 29 remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah kos-kosan di Padang, Rabu (2/2/2022).

15 laki-laki dan 14 perempuan ini langsung digiring ke Mako Satpol PP Padang, untuk pengusutan lebih lanjut. Diamankan 29 remaja ini, setelah pasukan penegak perda mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah ABG tanggung tersebut.

"Kita lakukan pengawasan silang. Kita bergerak setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah karena ulah penyewa kos-kosan," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Saat pengawasan tersebut, didapati pasangan ilegal ini berada di dalam kamar. Mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah kepada petugas, saat pengawasan yang dilakukan petugas.

"Mereka bukan berstatus suami-istri, kita amankan terlebih dahulu. Tentu hal tersebut tak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," ujar Mursalim.

Mursalim mengatakan, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diduga pemilik kos sudah melanggar perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, dengan pasal 18, yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan penginapan, kecuali penyewa terikat perkawinan sah.

"Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila, judi, prostitusi, tindak pidana lainnya. Pemilik juga melanggar perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," katanya.

"Pemilik kos sudah kita panggil menghadap petugas Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terlebih dahulu. Jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan, mereka diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta yang tertuang di perda nomor 9 tahun 2016," tambahnya.

Sementara penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.‎ Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.

Mursalim mengatakan, terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik kos agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.

Secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.

"Kita akan‎ terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki-laki dan perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos," tutupnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved