Hj. Nevi Zuairina. |
Jakarta, Analisakini.id- Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan membahas stabilitas harga minyak goreng dan komoditas strategis lainnya mendapat berbagai masukan dari Anggota DPR termasuk Hj. Nevi Zuairina yang meminta agar para pengusaha besar produsen minyak goreng lebih berkorban untuk masyarakat.
Saat ini, kata Nevi, meskipun kebijakan satu harga minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter, namun pada kenyataannya, stok yang ada di pasaran masih langka.
“Kebutuhan minyak goreng nasional di tahun 2022 adalah sebanyak 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter. Pemerintah mesti dapat mendorong para pengusaha besar minyak goreng ini, jangan sampai menahan stok dan mereka mesti mau berkorban dengan mengurangi margin nya agar tidak ada kelangkaan stok di lapangan”, tutur Nevi.
Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah sudah terlalu banyak berkorban melalui uang negara baik dari APBN maupun melalui BPDPKS untuk stabilisasi minyak goreng ini. Seiring berjalannya waktu, harapan masih belum sesuai sehingga di lapangan yang menjadi korban akhirnya rakyat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam rumah tangganya.
Nevi menambahkan, selama ini, proporsi serapan minyak goreng dalam negeri memang lebih kecil dari luar negeri sekitar 34%. Dengan tingginya harga pasar dunia, ekspor memang sangat menjanjikan ditambah lagi kelangkaan stok dunia. Tapi kebutuhan dalam negeri jangan sampai diabaikan sehingga mengorbankan mahalnya minyak goreng dalam negeri.
“Saya menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14 ribu. Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat”, kata Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengkritisi, DPO (domestik price obligation) tidak akan ada gunanya ketika stok di lapangan tidak ada. Bila ada indikasi kartel yang bermain, ia meminta pemerintah menindak dengan tegas dan keras, sehingga ada efek jera bagi para pelaku distribusi minyak goreng yang nakal.
“Pemerintah harus cermat terhadap industri minyak goreng yang cenderung ke arah oligopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berperan besar untuk membereskan tindakan tidak terpuji pada perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Tanpa pengawasan yang ketat, dan tindakan tegas, persoalan minyak goreng akan terus berlarut-larut. Saya berharap, pemerintah mampu memberikan solusi terutama yang memberikan manfaat kepada rakyat banyak dalam jangka panjang pada persoalan stok dan harga minyak goreng di pasaran ini”, tutup Nevi Zuairina.(***)