arrow_upward

Gubernur Sumbar Lantik 414 Pejabat, Ternyata Ada yang Sudah Meninggal

Minggu, 02 Januari 2022 : 19.28

 

Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik dan mengambil sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup Pemprov Sumbar, Jumat (31/12/2021) malam. (adpim),

Padang, Analisakini.id-Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik dan mengambil sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup Pemprov Sumbar, Jumat (31/12/2021) malam. 

Tetapi tak lama setelah pelantikan tersebut, heboh hingga beritanya menyebar kemana-mana. Sebab dalam lampiran surat keputusan pelantikan terdapat nama pejabat yang sudah meninggal dan pensiun.

Dalam SK nomor 821.22/6842/BKD-2021 tertanggal 31 Desember 2021 pada urutan ke 57 ada nama Indra Mardanus. Dalam SK tersebut, Indra dalam jabatan lamanya Kepala Sub Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pelaporan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi dilantik menjadi Perencana Ahli Muda pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi. Padahal, Indra diketahui meninggal pada 24 November 2021. 

Pada pelantikan malam itu, Gubernur mengatakan, Instruksi Presiden pada pidato pelantikan sidang paripurna DPR 2019 menghendaki perubahan konkret dalam reformasi birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi pada instansi perintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan yang menekankan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan.

Tindak lanjut dari instruksi itu diterbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Admisnisteasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Untuk mematuhi hal tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan serangkaian kegiatan dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, mengaanalisa jabatan fungsional untuk disederhanakan, usulan dan rekomendasi persetujuan sebagai dasar pelantikan.

“Rekomendasi keluar sore, maka malam ini dilantik sebelum jam 00,” katanya.

Menpan meyakinkan PNS yang terkena penyederhanaan tidak khawatir dalam karir dan pendapatan. Disebutkan tidak ada pengurangan penghasilan. Pejabat fungsional juga tetap memiliki peluang untuk promosi untuk jabatan struktural.

Pejabat fungsional tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan ditentukan dengan kompleksitas dan beban pekerjaan dan kompetensi setiap jenjang jabatan. Tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi sesuai UU ASN.

“Koordinasi intergrasi sinkronisasi harus diperhatikan agar kinerja pejabat fungsional menyatu dalam kesatuan yang utuh dalam OPD,” ujarnya.

Ia berharap pejabat yang baru dilantik bisa bekerja sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved