Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad bersama para Direksi, Komut Bank Nagari Benny Warlis, para komisaris dan operator Nagari Call. |
Padang, Analisakini.id-Sukses menyalurkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap I dari Pemerintah Pusat sebesar Rp250 miliar, Bank Nagari sukses pula menyalurkan dana PEN tahap II Rp250 miliar.
Dalam action-nya, Bank Nagari tidak saja mengandalkan dana pemerintah pusat semata, melainkan juga mengalokasikan dana Bank Nagari sendiri untuk dukung program pemulihan ekonomi. Hingga Desember 2021, total dana PEN yang disalurkan kepada pelaku UMKM dan pelaku usaha lainnya mencapai Rp2,3 triliun lebih.
Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad saat memaparkan kinerja keuangan Bank Nagari tahun 2021 di Aula Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Jl. Pemuda 21 Padang, Jumat (21/1/2022), menyampaikan realisasi dana PEN itu berasal dari penyaluran tahap I sebesar Rp992,37 miliar dan penyaluran tahap II sebesar Rp1,34 triliun.
"Bank Nagari mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah untuk menyalurkan penempatan dana PEN dan sesuai persyaratan, Bank Nagari akan menyalurkan dua kali lipat dari dana PEN tersebut kepada nasabahnya. Alhamdulillah melebihi target," kata Muhammad Irsyad yang didampingi Direksi lainnya Syafrizal (Direktur Operasional), Gusti Candra (Direktur Kredit dan Syariah), Sania Putra (Direktur Keuangan) dan Restu Wirawan (Direktur Kepatuhan), serta Komisaris Utama Benny Warlis dan anggota komisaris lainnya,
Dia menyebut penempatan dana PEN disalurkan dalam bentuk kredit mikro, usaha kecil, dan sisanya untuk korporasi, menengah dan konsumtif. Pada dana PEN tahap I untuk periode 7 Desember 2020 sd. 4 Juni 2021 mencapai Rp992,37 miliar yang diberikan kepada 12.129 debitur.
Rinciannya, untuk segmen UMKM sebesar Rp775,52 miliar (78,15%), dengan nasabah 5.637 debitur, segmen korporasi Rp19,75 miliar (1,99%) dan segmen konsumsi dengan penyaluran Rp197,10 miliar (19,86%).
"Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran dana PEN terbesar adalah sektor perdagangan besar dan eceran Rp414,86 miliar, bukan lapangan usaha lainnya Rp195,98 miliar dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan Rp231,57 miliar," katanya.
Sedangkan penyaluran dana PEN tahap II sampai 7 Desember 2021 mencapai Rp1,34 triliun yang diberikan kepada 9.937 debitur. Rinciannya, untuk segmen UMKM Rp1,00 triliun, dengan nasabah 6.570 debitur, dan segmen konsumsi dengan Penyaluran Rp230,07 miliar.
Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran dana PEN terbesar adalah sektor perdagangan besar dan eceran Rp554,43 miliar, bukan lapangan usaha lainnya Rp230,07 miliar dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan Rp289,44 miliar.
"Kami berhasil menyalurkan penempatan dana PEN tahap I dengan capaian melampaui hampir 4 kali leverage yang ditetapkan pemerintah dan dana PEN tahap II dengan capaian melampui lebih 5,38 kali leverage yang ditetapkan pemerintah," terang Irsyad.
Dengan penempatan dana PEN, sambug Irsyad, Bank Nagari mampu menyalurkan kredit ke masyarakat dengan margin/tingkat suku bunga 2 persen sampai dengan 3 persen lebih rendah dari suku bunga yang berlaku di perbankan.
Pemanfaatan dana PEN ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 tahun 2020 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Sebelumnya Kakanwil DJPb Sumbar, Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 tahun 2020 melakukan kebijakan stimulus fiskal, berupa penempatan dana pada perbankan, yang bertujuan memberikan stimulus likuiditas dengan bunga yang rendah, untuk disalurkan sebagai bantuan modal kerja kepada sektor riil, maupun membantu perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang sedang melaksanakan program restrukturisasi terhadap dunia usaha yang terdampak Covid-19.
Heru Pudyo Nugroho saat penyerahan dana PEN tahap II, jugab menyampaikan pesan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bank Pembangunan Daerah atau Bank Nagari untuk Sumbar agar tetap menjaga keamanan penempatan dana dan akuntabilitas penyaluran kredit dan memastikan kredit yang disalurkan memiliki kontribusi terhadap pergerakan sektor riil di daerah dan pemulihan ekonomi nasional. (***)