arrow_upward

Anggota DPR Minta Klarifikasi Isu Timsel KPU-Bawaslu Diintervensi

Kamis, 20 Januari 2022 : 18.29

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, memberikan apresiasi kepada timsel KPU-Bawasalu yang telah menyelesaikan tugasnya  dan menyerahkan nama yang lolos kepada Presiden. 

Namun perlu dijelaskan oleh timsel tentang isu tim seleksi ini ditekan-tekan atau adanya sinyalemen intervensi kepada timsel dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. 

"Pada awalnya kita yakin dan percaya timsel tidak berada dalam tekanan-tekanan dari pihak manapun. Namun,  karena mendengar isu timsel ini ditekan tentu dalam forum yang berbahagia ini saya minta juga klarifikasi karena dikatakan bahwa timsel ini mendapatkan tekanan-tekanan dan bukan dari Komisi II,"kata Guspardi Gaus di ruang Komisi II DPR, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, Rabu (19/1/2022). 

Informasi dari orang yang ikut seleksi di timsel mengatakan suasana timsel sekarang berbeda dengan timsel pada masa lalu. Kemudian ada juga video yang viral di YouTube yang cukup mengganggu. Ada kalimat-kalimat dari salah seorang anggota timsel yang tidak pas dengan "terlalu" memuji salah satu calon.

"Saya menduga kejadian itu karena terbawa suasana. Namun, harus diperhatikan agar tak terulang lagi, karena diliput oleh media dan disorot berbagai elemen masyarakat, ujar Politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itu juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Timsel yang telah menyeleksi lebih dari 620 orang calon dengan berbagai tahapan sampai proses akhir dengan menghasilkan 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu. 

Calon yang telah diserahkan kepada Presiden, timsel telah mengakomodir keterwakilan perempuan dimana calon anggota KPU hampir 30 persen mewaliki perempuan dan calon anggota Bawaslu lebih dari 30 persen mewakili perempuan. 

"Oleh karena itu, saya berharap komisi II dalam melaksanakan Fit and proper test calon anggota KPU - Bawaslu tetap menjaga komitmen  keterwakilan perempuan didalam komposisi anggota KPU-Bawaslu priode 2022-2027," sebut dia. 

Karena hal tersebut memang telah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11), bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved