arrow_upward

Ada Pejabat yang Meninggal Dilantik Gubernur Sumbar, Ini Jawab Pemprov

Minggu, 02 Januari 2022 : 20.18
Ahmad Zakri. (ist).

Padang, Analisakini.id-Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sebanyak 414 pejabat administrasi dilantik Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menjadi jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup Pemprov Sumbar, Jumat (31/12/2021) malam. 

Tetapi pelantikan tersebut, heboh hingga beritanya menyebar kemana-mana. Ternyata dalam lampiran surat keputusan pelantikan terdapat nama pejabat yang sudah meninggal dan pensiun.

Dalam SK nomor 821.22/6842/BKD-2021 tertanggal 31 Desember 2021 pada urutan ke 57 ada nama Indra Mardanus. Dalam SK tersebut, Indra dalam jabatan lamanya Kepala Sub Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pelaporan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi dilantik menjadi Perencana Ahli Muda pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi. Padahal, Indra diketahui meninggal pada 24 November 2021.

Apa kata Pemprov Sumbar? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri yang dihubungi Minggu (2/1/2022), mengakui ada nama yang sudah meninggal dan pensiun dalam lampiran surat keputusan itu. 

"Benar ada yang sudah meninggal dan pensiun. Itu lampiran dari pengesahan Kemendagri," katanya.

Dia menjelaskan, pengusulan posisi pejabat baru itu sudah dilakukan beberapa bulan belakangan. Namun, karena proses di Kemenpan RB dan Kemendagri, pengesahan baru terbit Jumat sore. 

"Sore keluar surat pengesahan dari Kemendagri, makanya malam langsung dilantik sesuai dengan amanat Presiden untuk dilantik sebelum 1 Januari 2022," katanya.

Disebutkan ratusan pejabat tersebut dalam keadaan siap saat pengusulan itu. "Tidak mungkin kita usulkan pejabat yang sudah meninggal dan pensiun. Namun dalam prosesnya akhirnya ada yang meninggal dan pensiun," jelas Ahmad Zakri. 

Menurut dia, pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah itu maka secara otomatis belum berhak menduduki jabatan yang baru. "Nah, yang meninggal dan pensiun kan tidak hadir. Jadi kan mereka tidak menduduki jabatan itu," kata Ahmad Zakri. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved