arrow_upward

Varian Omicron Masuk Indonesia, IDAI Larang Orangtua Mengajak Anak Liburan Akhir Tahun

Sabtu, 18 Desember 2021 : 20.01
Ilustrasi anak memakai masker. (Pixabay)

Jakarta, Analisakini.id- Menyikapi masuknya varian Omicron ke Indonesia, Dokter Spesialis Anak Prof. Aman Bhakti Pulungan meminta orangtua untuk tidak pergi mengajak anaknya pergi liburan akhir tahun 2021.

Apalagi, kata Prof. Aman, anak tetap bisa tertular varian Omicron dan mengembangkan gejala berat jika terinfeksi dan belum divaksinasi Covid-19.

"Apakah nanti misalnya, akan terjadi pada anak, ya sangat mungkin. Kalau saya pribadi belum anjurkan liburan untuk saat ini. Jangan dulu deh, sabar dulu," ujar Prof. Aman dalam acara diskusi bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Jumat (17/12/2021) seperti dikutip dari suara.com.

Larangan ini disampaikan Prof. Aman karena dua alasan. Pertama karena masa liburan panjang akhir tahun pasti akan meningkatkan kenaikan jumlah infeksi kasus baru.

"Saya pikir masih ingat semua, pengurus IDAI, bagaimana sejak Juni sampai Oktober itu hampir seperti bagaimana dulu. Atau mau kembali seperti itu, waktu Januari dan Februari juga seperti itu, jadi sama," ungkapnya.

Alasan kedua, meskipun anak yang sudah divaksinasi, ia tetap berisiko terinfeksi Covid-19 dan menularkannya kepada anak lain yang belum divaksinasi Covid-19.

Bahkan meskipun baru divaksinasi usia 6-11, kekebalan tubuh belum terbentuk dengan sempurna. Antibodi atau kekebalan baru terbentuk 2 hingga 3 minggu setelah pemberian vaksinasi lengkap dua dosis.

Sedangkan jarak antara dosis 1 dan dosis 2 dengan vaksin Sinovac untuk anak, diberikan jeda minimal 28 hari.

"Jadi kalau siapapun jenis virusnya, mau Omicron dan lain-lain, prokesnya sama dan saya rasa sama saja, sama seluruh dunia. Kita tidak bisa anjurkan anak-anak itu traveling," tutup Prof. Aman.

Selanjutnya, menyikapi vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sudah dijalankan pemerintah, IDAI juga mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac® pada anak golongan usia 6–11 tahun.

2. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular (suntik di otot lengan) dengan dosis 3mg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

4. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

5. Anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami long COVID-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.

6. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.7. Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

8. Jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.

9. Perhatian khusus: penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat.

10. Kontraindikasi:

a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.

b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis**.

c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat**.

d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat**.

11. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

12. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15 hingga 30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.

13. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

14. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

15. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved