Gubernur Mahyeldi didampingi Kepala Kanwil DJPb Sumbar Heru Pudyo Nugroho penyerahan DIPA 2022 pada Kuasa Pengguna Anggaran di Sumbar, Kamis (2/12) di Auditorium Gubernuran Sumbar.(adpim) |
Padang, Analisakini.id-Sumatera Barat memperoleh alokasi anggaran senilai Rp29,85 triliun pada belanja pemerintah 2022. Jumlah tersebut tertuang dalam Daftar Isian Penggungganaan Anggaran (DIPA) Sumbar, yang diserahkan Presiden Joko Widodo pada Gubernur Mahyeldi, pada 29 November 2021 di Istana Negara.
Selaku wakil pemerintah pusat Gubernur Mahyeldi didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar Heru Pudyo Nugroho, lantas menyerahkan pula secara simbolis kepada 17 Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja yang mewakili unsur Forkopimda, unsur Kantor Pusat Kementerian/Lembaga, unsur Kantor Daerah, dan unsur SKPD Pelaksana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, Kamis (2/12/2021) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Total DIPA Sumbar Rp29,85 terdiri dari untuk (K/L) Rp10,32 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp19,53 triliun.
"Kita harap penggunaan anggaran dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga dapat menunjang roda perekonomian Sumbar,"pinta Gubernur Mahyeldi.
Disampaikannya postur DIPA Sumbar 2022 nantinya diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.
Sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan.
Selain itu juga perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yakni, bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata. Juga untuk penanganan covid-19 dan fokus pemulihan ekonomi.
Sementara itu, kebijakan utama APBN 2022 adalah melanjutkan pengendalian Covid-19dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.
Kemudian pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.
Sementara itu kebijakan TKDD 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas esentralisasifiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.
Secara umum alokasi belanja Negara 2022 Rp2.714,2 triliun. Dari total tersebut, Rp29,85 triliun dialokasikan ke Sumbar dalam bentuk belanja pemerintah pusat (K/L) sebesar Rp 10,32 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp.19,53 triliun.
Dari total Rp10,32 triliun akan dialokasikan kepada 41 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 643 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 6 (enam) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat.
Angka tersebut dengan rincian, DIPA kewenangan Kantor Pusat berjumlah 19 DIPA, dengan nilai Rp. 1,82 triliun. DIPA kewenangan Kantor Daerah berjumlah 584 DIPA, dengan nilai Rp.8,33 triliun. DIPA kewenangan Dekonsentrasi berjumlah 29 DIPA, dengan nilai Rp.74,58 milyar. Kemudian DIPA kewenangan Tugas Pembantuan berjumlah 11 DIPA, dengan nilai Rp94,51 miliar.
Sedangkan untuk Alokasi Transfer Ke Daerah dianggarkan Rp19,53 triliun yang terdiridari, dana bagi hasil Rp505,84 miliar, dana aloaksi umum (DAU) Rp12,53 triliun. Dana Alokasi Khusus Fisik Rp1,85 triliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp3,70 triliun. Dana Insentif Daerah sebesar Rp81,12 miliar. Dana Desa Rp867,02 miliar.
“APBN 2022 adalah amanah dari rakyat yang harus kita pertanggungjawabkan. Oleh karena itu, mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Bupati dan walikota dan siapapun unsur yang terkait dengan pengelolaan APBN agar melaksanakan secara berkualitas untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Sumbar," harapnya.
Sementara Kepala Kanwil DJPb Sumbar Heru Pudyo Nugroho, mengharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD 2022 dapat segera dilaksanakan lebih awal sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penyerahan DIPA dan alokasi (TKDD) merupakan awal dari proses pelaksanaan APBN 2022. Kegiatan ini merupakan komitmen dan langkah nyata Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN khususnya di Sumbar dapat dimulai lebih awal. Meskit begitu, tetap mengedepankan integritas sehingga manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumbar dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. (***)